Balikpapan-Penanganan COVID-19 dan persiapan dalam pengamanan dan penyelenggaraan pilkada serentak 2020 menjadi sorotan Kunjungan Kerja (Kunker) Spesifik Komisi III DPR RI ke Kalimantan Timur siang ini Kamis 12/11/2020.
Tim Kunker yang di Pimpin oleh Pengeran Khairul Saleh dari Fraksi PAN, menggelar Rapat Kerja dengan seluruh mitra kerja Komisi III DPR RI di Kalimantan Timur.
"Dengan informasi dan data seluas-luasnya berdasarkan fungsi dan kewenangannya, maka dapat menjadi bahan Komisi III DPR RI untuk menganalisa secara transparan dan obyektif”, ujar Pangeran Khairul Saleh pada rapat kerja yang dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Agus Subandriyo, Kapolda Kaltim Irjen Pol. Herry Rudolf Nahak, serta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Rapat kerja yang di gelar di Gedung Mahakam Mapolda Kaltim ini terungkap data pegawai serta penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan (lapas/rutan) di Provinsi Kaltim yang terinfeksi covid-19, "terdapat 39 pegawai menjadi suspect covid-19 pada lapas/rutan di seluruh Kaltim, dari 39 pegawai tersebut terkonfirmasi 14 pegawai. Sementara warga binaan pemasyarakatan (WBP) 442 suspect dan dari jumlah tersebut 18 WBP terkonfirmasi covid-19", terang Agus Subandriyo.
Selain di lapas/rutan Kakanwil yang sebentar lagi akan memasuki masa pensiun ini, juga menyampaikan terdapat 6 pegawai terkonfirmasi covid-19 di kantor imigrasi seluruh Kaltim dan 8 pegawai terkonfirmasi pada Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim.
Dalam upayanya mencegah dan menangani pandemi covid-19 ini, Agus Subandriyo menginstruksikan pegawai yang terdeteksi covid-19 untuk melakukan isolasi mandiri dengan berkoordinasi Tim Gugus Covid-19 Samarinda.
Dipaparkan pula beberapa upaya lainnya seperti penerapan protokol kesehatan di lingkungan kerja sesuai ketentuan 3M serta pengukuran suhu tubuh seluruh pegawai dan pengunjung yang memasuki lingkungan kerja.
"Sarana dan prasarana berupa wadah cuci tangan, bilik disinfektan serta hand sanitizer juga telah disediakan, swab-PCR Test secara berkala dan sterilisasi ruang kerja dengan penyemprotan dibantu oleh BNPB Kaltim juga telah dilaksanakan", tutur Agus Subandriyo.
Menyinggung pelaksanaan pilkada untuk memastikan setiap warga binaan pemasyarakatan di setiap lapas/rutan wilayah Kaltim mendapatkan hak pilihnya, Agus Subandriyo menuturkan pihak lapas/rutan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat guna perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) bagi WBP. "Selain itu berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat mengenai mekanisme dan teknis terkait pelaksanaan pilkada serentak di Kaltim", ujarnya.
Sementara mengenai pencegahan masuknya narkoba di lapas/rutan yang juga menjadi pertanyaan anggota dewan, Agus Subandriyo menyatakan jika terjadi pelanggaran terkait unsur pidana maka segera ditindak lanjuti dengan melaporkan kepada pihak kepolisian.
Tindakan disiplin internal juga diterapkan bagi WBP yang melakukan pelanggaran berupa isolasi/tutupan sunyi dan dimasukkan dalam register F (register pelanggaran), "serta pencabutan atau penundaan hak integrasi maupun remisi", tegas Agus Subandriyo. (bowo)