Medan – Kedatangan Tim Kunjungan Kerja Komisi III yang dipimpin H. Ahmad Sahroni (Wakil Ketua Komisi III) dalam rangka mencari masukan dan sekaligus melaksanakan fungsi pengawasan dalam rangka turut menciptakan situasi yang kondusif dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban. Selain itu untuk mendapatkan informasi dan data seluas-luasnya berdasarkan fungsi dan kewenangannya, agar dapat menjadi bahan Komisi III DPR RI dalam melakukan analisa secara transparan dan obyektif dalam rangka memberikan rekomendasi untuk perbaikan sistem penegakan hukum dan pengambilan keputusan.
Over Kapasitas penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di masa pandemi covid-19 ini menjadi salah satu pembahasan pada kunjungan kerja Komisi III DPR ke Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Kepolisian Daerah (POLDA) Sumatera Utara ini diikuti oleh Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi dan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara.(12/11/2020).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, Sutrisno mengatakan bahwa dalam rangka Mengurangi over crowded di Lembaga Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham telah melakukan langkah-langkah diantaranya Optimalisasi pemberian hak Integrasi (PB,CB,CMB,Asimilasi) dan Remisi, Mutasi Narapidana ke UPT Pemasyarakatan lain dan alternatif pemberdayaan Restorative Justice dan Rehabilitasi pengguna narkoba.
“Over kapasitas itu dari dulu, tetapi sekatang lebih parah karena memang sudah keadaanya sudah seperti itu. Lapas di Sumut ini termasuk nomor satu yang paling padat di Indonesia.”Kata Sutrisno.
Dimasa pandemi covid-19 ini Kanwil Sumut telah membuat kebijakan di Lapas dengan memperhatikan kapasitas ruang Isolasi yang ada di Lapas/Rutan/LPKA. Selain itu penerimaan tahanan dengan melakukan Rapid Test di tempat oleh Tim Medis Lapas/Rutan/LPKA dan Pengecekan Suhu badan kurang dari 37,5 °C dan melakukan protokol kesehatan, penyampaian komunikasi, informasi dan edukasi tentang prilaku hidup bersih sehat.
Terkait Pilkada, Sutrisno mengatakan bahwa Jumlah WBP yang memiliki NIK Aktif sebanyak 4.522 orang pada 19 UPT Pemasyarakatan, sementara yang tidak memiliki NIK Aktif sebanyak 9.698 orang. “Ada beberapa kendala diantaranya masih banyak WBP yang tidak punya NIK dan data WBP tidak sesuai dengan domisili.” Kata Sutrisno.
Beberapa pandangan dari anggota diantaranya anggota DPR RI, Hinca IP Pandjaitan (F-P. Demokrat) yang menyoroti tentang over kapasitas di Lapas. Ia mengatakan bahwa harus jelas dulu siapa korban kejahatan narkoba, siapa bandar narkoba agar jelas siapa yg harus ditahan dan siapa yang harus direhabilitasi. “Hentikan menangkapi korban-korban narkotika karena mereka harus direhabilitasi, hentikan mempidanakan korban-korban narkoba itu.”Kata Hinca.
Hal senada juga dikatakan Muhammad Syafii (F-P. GERINDRA) mengatakan bahwa 70 persen lebih di Sumut ini adalah tahanan kasus narkoba. “Ini perlu adanya duduk bersama antara kepolisian dan kanwil kemenkumham untuk masalah ini.”Ucap Syafii. (Komar, Eddy)