Kupang - Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM diwakili oleh Kepala Bagian Status Penggunaan dan Pengamanan BMN Biro BMN dan Kabag LAH Biro Hukerma bersama Direktur Kerjasama Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan audiensi dengan Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur terkait Aset BMN Ditjen Imigrasi. Kedatangan Tim Kemenkumham diterima oleh Johanna Lisapaly Asisten III Gubernur NTT dan jajaran, Kamis (12/11/2020).
Rochadi Iman Santoso selaku Direktur Kerjasama Direktorat Imigrasi menjelaskan maksud dan tujuan tim untuk mengkomunikasikan tanah negara atas nama Kementrian Hukum dan HAM cq Direktorat Jenderal Imigrasi seluas 5.000 Ha di Kabupaten Sumba Tengah. Tanah tersebut dibeli pihak imigrasi tahun 1986 untuk kepentingan pengungsi dari UNHCR.
Rochadi menambahkan bahwa lebih dari setengah total tanah tersebut telah diokupasi oleh masyarakat setempat dan telah dimanfaatkan oleh pemerintah daerah Provinsi NTT dan pemerintah Kabupaten Sumba Tengah, oleh karenanya untuk ketertiban administrasi dan adanya temuan BPK, pihak Kementerian Hukum dan HAM dengan Pemerintah Daerah Provinsi NTT melakukan penertiban asset.
Disamping itu Imron Nur Hakim Kepala Bagian Status Penggunaan dan Pengamanan BMN, menjelaskan lebih detail bahwa tanah dengan sertifikat Hak Pakai No.1 tahun 1986 tersebut, seluas 3.226,1 Ha diokupasi oleh masyarakat dan pemerintah daerah provinsi NTT. Pihak Kementerian Hukum dan HAM menyambut baik itikad penyelesaian permasalahan aset tersebut dari Pemprov NTT. Opsi yang kami tawarkan ada 2 yaitu hibah terhadap Pemda atau Alih Status terhadap antar kementerian/lembaga. Untuk mencapai hal tersebut, terlebih dahulu agar Pemprov NTT mengajukan pinjam pakai sampai proses hibah selesai, ujar Imron.
Sementara Deswati Kabag Layanan Advokasi Hukum Biro Hukerma Setjen menambahkan bahwa, penertìban Aset BMN ini penting dilaksanakan secepatnya, hal ini mengantisipasi permasalahan hukum yang dapat timbul kemudian hari karena legalitas pemanfaatan atas tanah negara yang belum tertib. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Biro Pemerintahan, Kepala Biro Hukum Pemprov NTT, Kabag BMN Ditjen Imigrasi.