Jakarta – Masyarakat saat ini sangat membutuhkan kemudahan, ketepatan, dan kecepatan dalam memperoleh informasi yang akurat, termasuk dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi hadir menginisiasi layanan informasi publik berbasis online satu pintu dalam aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP).
SIPP merupakan media informasi elektronik satu pintu yang meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi, serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat. “Melalui SIPP nasional yang merupakan layanan informasi publik satu pintu berupa aplikasi berbasis website, dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah, cepat, akurat dan akuntabel,” kata M. Ikmal Idrus, Kepala Bagian Layanan Advokasi Hukum Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Ikmal mengungkapkan, semangat ini lah yang mendorong kita untuk memberikan pelayanan publik yang berkeadilan sosial. “Masyarakat memberikan respon yang baik atas pelayanan yang diterima,” ucap Ikmal saat melakukan penguatan dan sosialisasi pengelolaan SIPP melalui virtual yang diikuti oleh seluruh humas Kantor Wilayah Kemenkumham dan juga beberapa unit pelaksana teknis.
Seluruh penyelenggaraan pelayanan publik melakukan pengelolaan melalui layanan elektronik yang berpedoman pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. “Diharapkan SIPP ini akan mengintegrasikan seluruh data dalam satu wadah layanan informasi. SIPPN diharapkan dapat memberikan informasi yang cepat sehingga perlu dijalin kerja sama yang baik dengan instansi lain,” kata Ikmal, Kamis (18/06/2020).
Sementara itu, Kepala Subbagian Layanan dan Pertimbangan Hukum Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama, Deswati, mengatakan permasalahan yang terjadi terhadap pelayanan yang diterima masyarakat dikarenakan tidak adanya informasi standar pelayanan yang terpublikasi secara luas, jelas, dan mudah diakses. “Sehingga menyebabkan persepsi ada biaya atau pungutan liar, tidak ada kepastian waktu pelayanan yang diberikan, masyarakat tidak tahu persyaratan yang diperlukan, masyarakat tidak tahu mekanisme dan prosedur yang harus dilakukan,” kata Deswati.
Dengan adanya SIPP diharapkan dapat memberikan aksesibilitas kemudahan dan kecepatan dalam memperoleh informasi pelayanan publik, menjamin keakuratan informasi pelayanan publik, dan terwujudnya pengawasan dan partisipasi masyarakat yang efektif. “Selain itu, terwujudnya keterpaduan informasi pelayanan publik, dan tercegahnya penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” tandas Deswati.
Kedepan, nantinya akan dilaksanakan maklumat SIPP yang akan diintegrasikan dalam bentuk portal kerja sama dalam bentuk maklumat pelayanan. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi pelatihan langsung aplikasi SIPP yang dipandu oleh tim pengelola admin SIPP Kemenkumham.
Besar harapan kedepannya bagi semua satuan kerja pada Kemenkumham mempunyai akun SIPP dan lebih proaktif dalam pengelolaan pelayanan publik yang dapat diakses melalui website http:///sipp.menpan.go.id. (Son).