Jakarta - Melambatnya pertumbuhan ekonomi global membuat pemerintah Indonesia harus melakukan terobosan-terobosan baru dalam menghadapi persoalan ini. Salah satu langkah yang diambil oleh pemerintah yaitu dengan menggunakan konsep omnibus law. Omnibus law adalah strategi reformasi regulasi agar penataan terhadap banyak peraturan perundang-undangan dilakukan secara sekaligus.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly saat menjadi pembicara pada Rapat Koordinasi Nasional Investasi 2020 yang diselenggarakan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyampaikan bahwa dengan adanya perubahan ekonomi global, diperlukan kebijakan yang reformatif dan fundamental untuk mengatasi masalah ini. "Mengapa perlu undang-undang cipta kerja yang sifatnya omnibus law? Bahwa dengan perubahan ekonomi global yang melambat, kita perlu kebijakan yang reformatif,” ujar Yasonna. “Kita perlu lompatan-lompatan yang fundamental untuk mengatasi persoalan-persoalan yang membuat melambatnya ekonomi,” tambahnya.
Selama ini, Indonesia mempunyai ketentuan peraturan perundang-undangan yang saling tumpang tindih dan menghambat. Terdapat 8.451 peraturan pusat dan 15.965 peraturan daerah yang menggambarkan kompleksitas regulasi di Indonesia. "Maka diperlukan satu metode baru yang disebut dengan omnibus law, untuk mereform peraturan-peraturan yang tumpang tindih, sekitar 80 peraturan perudang-undangan yang kita ubah, yang menghambat, yang menyulitkan, kita perbaiki,” jelas Yasonna di The Ritz-Carlton Pacific Place, Kamis (20/02/2020).
Selain itu, omnibus law juga dipandang sebagai salah satu terobosan yang kreatif dalam menghidupkan sektor perekonomian untuk menciptakan lapangan kerja yang berkualitas. "Setiap tahun kita menambah angka pengangguran. Oleh karenanya bagaimana kita menyerap tenaga kerja kita, dan secara ilmu sosial, ini akan menjadi problem sosial yang berat buat kita, oleh karenanya kita perlu menghidupkan sektor perekonomian kita,” tutur Yasonna.
Dengan adanya omnibus law ini, menurut Yasonna business environment akan meningkat dan melahirkan kesejahteraan melalui terciptanya lapangan kerja yang lebih banyak. "Orang akan mau berusaha. Kalau orang mau berusaha, pengusaha hidup, maka lapangan kerja akan meningkat. Inti pokok dari masalah itu adalah ini (omnibus law), tetapi sering orang mempersepsikan hal lain,” kata Yasonna.
Yasonna juga mengatakan bahwa omnibus law dimaksudkan terutama untuk mendorong Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), karena UMKM di Indonesia berkontribusi sekitar 60,07% terhadap PDB. "Maka omnibus law ini kita desain sedemikian rupa mendorong pertumbuhan UMKM kita, memberikan fasilitas kepada UMKM kita karena sektor UMKM ini berkontribusi besar terhadap PDB kita, dan menyerap tenaga kerja yang cukup besar,” pungkas Yasonna. (Hidayah, Priska, foto: Christo)