Jakarta - Terhitung sejak 1 Januari 2021 mendatang, pelaksanaan pengadaan barang/jasa wajib dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ). Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membuka pendaftaran bagi para pegawai yang ingin melakukan inpassing ke Jabatan Fungsional PPBJ.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi para calon pendaftar, seperti memiliki akumulasi masa tugas/pengalaman paling sedikit dua tahun sebagai Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kelompok Kerja Pemilihan (Pokmil), pejabat pengadaan, dan Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP/PPHP). Para calon pendaftar juga harus memiliki pendidikan terakhir paling rendah strata-1 (S1) atau diploma-4 (D4), dan pangkat paling rendah penata muda (III/a).
Tak hanya itu, para calon pendaftar diwajibkan untuk mengikuti dan lulus ujian kompetensi, serta memiliki sertifikat dasar pengadaan barang/jasa. Para calon pendaftar pun tidak sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara, tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari enam bulan, dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat, serta mempunyai SKP paling kurang bernilai baik dalam dua tahun terakhir.
Terakhir, calon pendaftar berusia paling tinggi 56 tahun bagi PPBJ Pertama dan Muda, serta usia 58 tahun bagi PPBJ Madya saat diangkat. Informasi pendaftaran dapat dilakukan melalui laman inpassingjafung.kemenkumham.go.id, dan untuk jadwal pelaksanaan uji kompetensi bisa mengunjungi laman inpassing.lkpp.go.id (foto dan teks: Biro Pengelolaan Barang Milik Negara, ed: Tedy)