Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), bekerja sama dengan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meningkatkan kemudahan berusaha, khususnya kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Berbagai kemudahan telah dilakukan baik di Ditjen AHU dan Pemprov DKI sehingga mewujudkan pelayanan satu atap.
“Kini di dalam portal Ditjen AHU (www.ahu.go.id) sudah terintegrasi dengan website Pemprov DKI Jakarta. Sehingga masyarakat dengan mudah mendirikan badan hukum perseroan terbatas (PT) dan perizinan usaha di DKI Jakarta,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) AHU Freddy Harris saat mensosialisasikan Percepatan Kemudahan Berusaha dan Launching Searching Data Fidusia, SIUP, dan TDP Online, di Gedung Balai Kartin, Selasa (15/03/2016).
Kerja sama ini, lanjut Dirjen AHU, tidak hanya dilakukan di Jakarta saja, akan tetapi pemprov-pemprov lain juga segera menyusul. “Kerja sama ini akan terus dikembangkan untuk memudahkan masyarakat, dan akan dikembangkan ke pemprov-pemprov lain. Tidak hanya Jakarta, nanti semua orang akan berbondong-bondong ingin usaha hanya di Jakarta,” tandas Freddy.
Kemudian Ditjen AHU juga melakukan perubahan peraturan perundang-undangan tentang ketentuan modal dasar untuk mendirikan perseroan terbatas (PT) yang semula ditetapkan minimal Rp 50 juta, menjadi kesepakatan bersama pendiri usaha. Saat ini, PT yang modal dasarnya di bawah Rp 10 juta hanya dikenakan biaya Rp 200 ribu.
“Sekarang sudah dibuat peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa pemerintah tidak lagi menetapkan modal dasar suatu PT. Tetapi bukan berarti modalnya nol, tetap harus ada nominal di sana. Ini yang sering disalahartikan,” ujar Dirjen AHU.
Sementara itu, Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Pemprov DKI Jakarta juga telah menyelenggarakan langkah-langkah penyederhanaan dan peningkatan kemudahan pengurusan perizinan memulai usaha dan pendirian bangunan komersial.
Penyederhanaan persyaratan dan penyelenggaraan inovasi paket perizinan oleh BPTSP DKI Jakarta antara lain Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) saat ini dapat diajukan dan diproses sepenuhnya oleh pemohon melalui sistem online secara bersamaan dan tanpa biaya, untuk diterbitkan secara paralel dalam hari yang sama.
“Inovasi-inovasi layanan publik ini merupakan realisasi konkrit dari visi dan misi BPTSP DKI Jakarta untuk menjadi solusi perizinan bagi warga Jakarta dengan meningkatkan kualitas pelayanan perizinan/non perizinan secara profesional dan mengedepankan pemanfaatan sistem informasi untuk mempercepat pelayanan”, ujar Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Eddy Junaedi.
Semoga langkah-langkah penyederhanaan dan perbaikan layanan publik di atas memiliki dampak nyata dalam meningkatkan kemudahan, serta transparansi proses perizinan dan non perizinan yang harus dilalui oleh pengusaha untuk memulai dan menjalankan usaha. Sehingga target Presiden Jokowi yang menegaskan, bahwa Indonesia berada di posisi 40 besar negara dalam hal kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EODB) dapat terwujud. (Zaka. Ed: TMM. Foto: Zeqi)