Tangerang - Lahan seluas 25.000 meter persegi yang dimiliki Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berhasil ditertibkan dalam rangka pemeliharaan dan pengamanan aset negara. Penertiban yang dilakukan oleh tim gabungan berjalan kondusif, karena sebagian warga sudah terlebih dahulu mengeluarkan barang-barang serta mengosongkan tempat tinggal mereka.
Tim gabungan yang terdiri atas petugas dari Kemenkumham, PT. Kereta Api Indonesia (KAI), Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, dan TNI/ Polri menertibkan ratusan bangunan rumah tinggal tanpa ijin dan Rumah Potong Ayam (RPA) di atas lahan milik Kemenkumham dan PT. KAI di kelurahan Tanah Tinggi serta Buaran Indah, Tangerang, Banten. Luas tanah Kemenkumham yang ditertibkan dari Sertifikat Hak Pemilikan (SHP) di kelurahan Tanah Tinggi sebesar +- 15.000 meter persegi dan +- 10.000 meter persegi di kelurahan Buaran Indah. Nantinya, lahan yang ditertibkan ini sebelum digunakan oleh Kemenkumham akan dimanfaatkan untuk ruang terbuka hijau.
Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara, Tarsono, mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya sudah melakukan berbagai upaya dalam rangka penertiban lahan. "Kami dari Kemenkumham beserta Pemerintah Daerah dan TNI/ Polri, sudah melakukan berbagai upaya dalam rangka penertiban. Baik tempat usaha maupun tempat tinggal yang diluar ketentuan atau tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang penggunaan rumah dinas, maupun tempat usaha yang berdiri di tanah negara," kata Tarsono, Selasa (15/3/2016).
Penertiban ini akan berdampak kepada sekitar 200 Kepala Keluarga (KK), yang terdiri dari 155 KK di kelurahan Tanah Tinggi dan 45 KK di kelurahan Buaran Indah. Pemkot Tangerang, lanjut Tarsono, sudah menyiapkan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Kelurahan Manis Jaya, Jatiuwung, Tangerang, untuk mengakomodir para KK tersebut. "Oleh karena itu, kami berharap Bapak/ Ibu sekalian kooperatif dengan kami," ujarnya di lokasi.
Beberapa tahapan yang telah dilakukan oleh Kemenkumham antara lain melakukan koordinasi sejak Oktober 2015 dengan Pemkot Tangerang dan PT KAI untuk melakukan penertiban RPA dan rumah tinggal tanpa ijin. Selain itu, juga melakukan sosialisasi maupun mendatangi rumah-rumah warga untuk memberikan surat pemberitahuan penertiban lahan di kelurahan Tanah Tinggi serta Buaran Indah. Hasil koordinasi tersebut telah memutuskan tanggal 15 s.d. 16 Maret 2016 untuk dilakukan penertiban bangunan di atas lahan milik Kemenkumham, PT KAI, dan bangunan di atas bantaran tanggul saluran induk Tanah Tinggi serta Buaran Indah. (Tedy, Ed: Linda, Foto: Dudi, Video: Windi/ Tedy)