Jakarta – Berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh World Bank pada tahun 2015, Indonesia berada pada peringkat 109 dari 189 negara dalam hal kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EODB). Untuk tahun 2016, Presiden Jokowi secara tegas memberikan instruksi agar Indonesia mampu menempati peringkat 40 besar negara EODB.
“Hal ini (menempati peringkat 40 besar EODB) membutuhkan kerja keras di lingkungan instansi pemerintah, dan adanya inovasi di berbagai sektor,” tandas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, saat memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi Percepatan Kemudahan Berusaha dan Launching Searching Data Fidusia, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) Online di Gedung Balai Kartini, Jakarta, Selasa (15/03/2016).
Untuk meningkatkan roda perekonomian yang lebih cepat, lanjut Menkumham, segala kendala yang dihadapi oleh para investor, baik dari dalam negeri maupun asing, harus segera dibenahi. Mulai dari mengurus perizinan saat akan memulai usaha (starting a business), mendapatkan kredit (getting credit), hingga perlindungan terhadap investor minoritas (protecting minority investors).
Pemerintah akan berusaha keras melakukan deregulasi kebijakan. “Ini menjadi PR (pekerjaan rumah) kita semua. Mudah-mudahan pada bulan Juni-Juli 2016, saat World Bank melakukan survey, semua PR sudah selesai siperbaiki,” ujar Yasonna.
Menurut Yasonna, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dengan sigap telah melakukan berbagai upaya pembaruan, seperti perubahan ketentuan modal dasar untuk mendirikan perseroan terbatas (PT) yang semula ditetapkan minimal Rp 50 juta, menjadi kesepakatan para pihak terkait, dan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Diharapkan langkah-langkah ini dapat meningkatkan peringkat Indonesia dalam penilaian EODB, dan tidak hanya dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saja, akan tetapi diikuti oleh pemerintah provinsi yang lain,” harap Menkumham.
Selain itu, Menkumham menambahkan, Ditjen AHU juga telah mengembangkan aplikasi pendaftaran jaminan fidusia yang dapat diakses oleh masyarakat, lembaga pembiayaan, dan perbankan. “Pengembangan aplikasi pendaftaran jaminan fidusia ini sebagai bentuk inovasi dalam hal mendapatkan kredit,” kata Laoly.
Menkumham berharap, kegiatan sosialisasi ini mampu menjadi wadah informasi bagi masyarakat, dan mampu menghasilkan sinergi antara pemerintah, khususnya Kemenkumham, dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan berbagai stakeholder terkait. “Karena pada dasarnya kami hanya ingin memberikan yang terbaik bagi masyarakat Indonesia,” tutup Menkumham. (Zaka. Ed: TMM. Foto: Zeqi)