rss 48

Ingin Berbadan Hukum, LIRA Sambangi Menkumham

Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menerima Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA). LIRA sudah 11 tahun berdiri sebagai salah satu LSM pro pemerintah, LIRA sudah tersebar di 29 provinsi dan 393 kabupaten/kota, yang cabangnya lebih dari 419 kabupaten/kota.

“Kita sudah 11 tahun menjadi LSM, kita ingin menjadi berbadan hukum,” kata Habib Aboe Bakar Al Habsyi di ruang kerja Menkumham, Jakarta, Senin (07/03/2016).

Mendengar hal tersebut, Menkumham menyambut baik niat LIRA dengan ingin berbadan hukum. “Lengkapi semua persyaratannya, lihat di portal AHU (Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum: https://ahu.go.id), ikuti langkah-langkah pengisiannya, 15 menit selesai dan keluar SK (Surat Keputusan)-nya,” jawab Yasonna.

Direktur Jenderal AHU Freddy Haris menambahkan, dalam pengisian tidak terlalu sulit, siapkan dokumen pendukung yang diperlukan seperti nama susunan pengurus karena akan ada isian susunan pengurus dalam pengisian di website. “Tinggal masuk ke portal AHU, isi semua termasuk nama susunan kepengurusan, 15 menit selesai dan keluar SK nya,” jelas ditjen AHU.

Semangat LIRA adalah semangat murni sebuah LSM. Jaring kerja dan program LIRA sama seperti yang dimiliki partai politik. Struktur kepengurusannya mengadopsi struktur organisasi pemerintahan. Dengan demikian LIRA memiliki Wakil Presiden, Menteri dan Deputy, serta memiliki Gubernur, Walikota, Bupati, Camat, Lurah, Kepala Desa hingga pengurus ditingkat Rukun Tetangga (RT).

LIRA merupakan sebuah organisasi LSM pro pemerintah namun tetap kritis, khususnya dalam mendorong transparansi pengelolaan negara bekerja sama dengan eksekutif, legislatif dan yudikatif.

LIRA dalam menjalankan aktivitasnya berdasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tidak hanya kritis menyikapi berbagai hal menyangkut penyalahgunaan wewenang (abuse of power), tetapi juga kritis dalam menyikapi kebijakan publik yang dilahirkan oleh pemerintah.

Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain, Kepala Biro Humas, Hukum dan kerjasama, Kabag Kerjasama Dalam Negeri dan Jajaran pengurus DPP LSM LIRA. (Yatno. Ed: Zaka. Foto: Dudi)

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham