Tangerang Selatan - Nantinya warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri tidak perlu direpotkan dengan banyaknya sistem layanan kewarganegaraan yang harus mereka akses. Cukup hanya dengan satu pintu layanan sistem kewarganegaraan yang bersifat one stop service, para WNI tersebut akan mendapatkan kemudahan untuk melakukan pengurusan beragam layanan kewarganegaraan.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) saat ini sudah memiliki layanan Sistem Administrasi Kewarganegaraan Elektronik (SAKE) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Sementara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) juga telah memiliki Sistem Informasi Pelayanan dan Pelindungan WNI (Portal Peduli WNI) yang dikelola Direktorat Perlindungan WNI dan BHI.
Tim kerja sama Kemenkumham beserta counterpart dari Kemenlu sedang menyusun rencana kerja sama untuk mengintegrasikan kedua sistem layanan tersebut. Kerja sama tersebut dituangkan dalam draft Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang rencananya akan ditandatangani pada awal November 2020. Dengan adanya pengintegrasian layanan tersebut, diharapkan akan mampu meningkatkan pelayanan dan pelindungan bagi WNI di luar negeri.
PKS ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI, dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 35 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan RI, serta Permenkumham Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan RI Secara Elektronik.
SAKE yang dapat diakses melalui http://sake.ahu.go.id memiliki beberapa layanan kewarganegaraan, seperti permohonan penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan Republik Indonesa (KW-RI) bagi anak berwarganegaraan ganda, permohonan tetap menjadi WNI, dan permohonan memperoleh kembali KW-RI. Selain itu juga ada layanan permohonan surat keterangan kehilangan KW-RI, permohonan kehilangan KW-RI atas permohonan sendiri kepada presiden, serta laporan kehilangan KW-RI.
Sedangkan Portal Peduli WNI yang dikelola oleh Kemenlu dapat diakses melalui www.peduliwni.kemlu.go.id. Layanan itu terdiri dari layanan kekonsuleran, layanan kependudukan, layanan catatan sipil, serta layanan keimigrasian. Selain itu juga ada layanan ketenagakerjaan, layanan pendidikan, layanan perhubungan, dan layanan kewarganegaraan.
Pembahasan PKS yang dilakukan di Hotel Mercure Tangerang BSD City pada 10 September 2020, dihadiri oleh Kepala Subdirektorat Status Kewarganegaraan Ditjen AHU, Delmawati bersama dengan Kepala Subbagian Kerja Sama Lembaga Pemerintah, Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama, TMM. Ruby Friendly M sebagai perwakilan dari Kemenkumham. Sementara dari pihak Kemenlu hadir Direktur Perlindungan WNI dan BHI. (teks dan foto: Lutfi, ed: Tedy)