rss 48

Menkumham Undang Mahkumjakpol Plus Bahas Over Kapasitas

YZR 1040

Suasana rakor Mahkumjakpol Plus di Ruang Soepomo, Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

  

Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengundang Mahkumjakpol Plus untuk rapat bersama membahas kelebihan kapasitas (over kapasitas) pada lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan). Langkah ini diambil karena semakin banyaknya penghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia.

Dengan dilakukannya rapat koordinasi Mahkumjakpol Plus, yang terdiri dari Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kejaksaan RI, Kepolisian RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemkes), Kementerian Sosial (Kemsos), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), diharapkan dapat mengatasi permasalahan over kapasitas yang selama ini dialami hampir di setiap lapas dan rutan.

Untuk mengatasi permasalahan over kapasitas, Menkumham mengusulkan untuk melakukan asesmen terpadu terhadap narapidana kasus narkoba. Dari hasil asesmen tersebut, akan diberikan grasi bagi narapidana pengguna narkoba murni untuk direhabilitasi. “Menurut data, saat ini narapidana di Indonesia berjumlah sekitar 170 ribu orang, 60 ribu orang pengguna narkoba, dan 20.547 orang pengguna murni,” ujar Yasonna saat Rapat Koordinasi di Ruang Soepomo, Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Jakarta, Selasa (14/07/2015).

“Apabila jumlah narapidana pengguna narkoba murni tersebut dapat berpindah menjadi rehabilitasi, hal ini akan sangat meringankan permasalahan over kapasitas,” lanjutnya.

Selain itu, semangat untuk melakukan restoratif justice juga dimunculkan kembali oleh Menkumham untuk mengatasi permasalahan over kapasitas. “Kita perlu mengkaji lebih lanjut untuk kasus tipiring (tindak pidana ringan), apakah dapat dilakukan hukuman sosial atau harus dilakukan hukuman penahanan,” kata Menkumham.

Di akhir rapat koordinasi tersebut, para peserta rapat menghasilkan beberapa hal rekomendasi, yaitu diperlukan kesamaan persepsi antar para penegak hukum dalam penanganan penyalahgunaan dan pengedar narkotika; Perlu diperjelas dan dikaji secara hukum mengenai mekanisme kemungkinan pemberian grasi bersyarat terhadap penyalahguna narkotika untuk direhabilitasi.

Kemudian, jika secara yuridis dimungkinkan diberikan grasi bersyarat atau terobosan hukum lainnya, disepakati untuk membentuk tim asesmen terpadu untuk menilai kelayakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) memperoleh grasi bersyarat atau terobosan hukum lainnya; Dan ke depan, penanganan terhadap penyalahguna hendaknya mengacu kepada Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, dimana penyalahguna narkotika wajib direhabilitasi medis dan sosial. (Zaka. Ed: PBB. Dok: Zeqi)

 YZR 1053

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham