Jakarta- Menteri Hukum dan HAM Yasonna. H. Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri menandatangani Nota Kesepahaman (MOU) tentang Penyediaan Layanan Hukum bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia dan Tenaga Kerja Indonesia (CTKI dan TKI) di Ball Room Hotel Bidakara jakarta Selatan (18/11).
Dalam sembutanya Menkumham menyambut baik MoU ini. ” MoU ini langkah awal dari perlindungan menyeluruh terhadap perlindungan TKI, dan diharapkan para TKI dan calon TKI yang mempunyai permasalahan di bidang hukum yang butuh bantuan konsultasi, pendampingan dan pembelaan hukum dapat dilayani oleh lembaga-lembaga hukum yang ada di Indonesia” jelas Menkumham.
Menkumham juga menjelaskan bahwa setelah UU bantuan Hukum disahkan dan telah terbentuknya lembaga bantuan hukum untuk masyarakat yang kurang mampu, membuka ruang yang luas para TKI atau CTKI yang terkena masalah hukum dapat mempergunakan jasa lembaga bantuan hukum yang telah ada secara gratis, karena telah dibiayain oleh negara.
Hadir dalam kesempatan ini wakil ketua KPK Busyro Muqoddas, Deputi Bidang Hukum Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Yunus Husein, Kepala BNP2TKI Gatot Abdullah Mansyur dan Dirjen Binapenta Kemnaker Reyna Usman, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham Enny Nurbaningsih.
Dalam kesempatan ini di tandatangani juga Nota Kesepahaman (MoU) tentang Sentralisasi CCTV Pengamanan Bandara Soekarno-Hatta yang melibatkan 8 (delapan) lembaga terkait PT Angkasa Pura II kantor cabang utama BSH, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I, Kepala Kantor pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta, Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta, Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan jakarta I, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Soekarno-Hatta, dan Kepala Kepolisian Resort Kota Metro BSH. (dedet, foto. Zeky)