Jakarta – Komisi III DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian Hukum dan HAM. Raker yang dipimpim oleh Trimedya Panjaitan ini membahas beberapa isu-isu terkait dengan tugas dan fungsi pengawasan khususnya di bidang Pemasyarakatan dan keimigrasian. Hadir pada rapat tersebut Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly beserta jajaran Unit Utama Eselon I di lingkungan Kemenkumham. Salah satu agenda rapat adalah penjelasan menkumham atas beberapa pertanyaan yang disampaikan Anggota DPR dan meminta tanggapan dari anggota fraksi.
Dalam paparannya pada Rapat tersebut menkumham menjelaskan bahwa, sistem pengawasan terhadap keterlibatan aparat atau petugas pemasyarakatan dengan transaksi narkoba di dalam maupun di luar Lembaga pemasyarakatan ( Lapas). “Kemenkumham melakukan berbagai upaya yang terukur dan terarah melalui langkah-langkah strategis dan kondusif dalam rangka pemberantasan narkoba, yaitu Berantas peredarannya, tindak tegas pelakunya dan rehabilitasi penggunanya,”Jelas Kemenkumham.(7/9/2016).
Upaya yang dilakukan kemenkumham dalam rangka mencegah para narapidana yang kabur atau melarikan diri antara lain adalah dengan upaya preventif dengan memberikan pembinaan, Sedangkan upaya represif berupa pengejaran dengan berkoordinasi dengan pihak terkait. Selain itu juga dilakukan pemenuhan hak-hak narapidana selama menjalani masa pidana di Lapas sebagaimana tercantum pada pasal 14 UU No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Pelaksanaan manajemen Pemasyarakatan juga dilakukan di bidang keamanan, terutama untuk mencegah dan memulihkan kondisi akibat kerusuhan di berbagai Lapas dan pemindahan serta pemisahan narapidana sebagai salah satu upaya untuk mengurangi over kapasitas.
Salah satu upaya Kemenkumham di bidang pemasyarakatan dengan mewujudkan Lapas produksi ataupun Lapas industri untuk membuktikan bahwa narapidana merupakan sumber daya yang bisa menghasilkan sesuatu, bisa berkarya dan menjadi satu potensi yang bisa turut membangun negara.
“Dari total 127.047 orang narapidana yang menjalani pembinaan di Lapas, sebanyak 2.045 orang narapidana yang turut serta dalam kegiatan tersebut. Jenis kegiatan ini antara lain keterampilan untuk melakukan usaha-usaha sendiri, keterampilan untuk mendukung usaha industri kecil, keterampilan yang dikembangkan sesuai dengan bakatnya masing-masing dan keterampilan atau kegiatan pertanian dengan menggunakan teknologi madya atau teknologi tinggi,” tambah Menkumham.
Dalam rangka penguatan manajemen pengelolaan lapas industri, kemenkumham membangun 6 lokasi lapas industri untuk memaksimalkan potensi lahan yang luas di Pulau Nusakambangan, Lapas Klas I Sukamiskin, Lapas Klas I Cirebon, lapas Warungkiara Sukabumi, lapas Klas I Surabaya dan Lapas Terbuka Kendal. Selain itu akan dididik 50 orang petugas pemasyarakatan agar memiliki kompetensi dan mendukung tercapainya program lapas Industri.
Dalam paparannya Menkumham juga menjelaskan tentang kinerja dan pelayanan di bidang keimigrasian, pelayanan masyarakat di bidang Administrasi hukum Umum, pelayanan masyarakat di bidang Kekayaan Intelektual dan realisasi anggaran di Kemenkumham. (Komar, Foto: Bowo).