Jakarta – Masuknya imigran ilegal yang mengaku sebagai pencari suaka atau pengungsi di wilayah perbatasan Republik Indonesia, membuat Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerapkan kebijakan kerja sama antar instansi sekaligus upaya preventif terhadap masuknya para imigran ilegal di tempat pemeriksaan imigrasi. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengatakan koordinasi dan kerja sama antar instansi dalam penanganan imigran ilegal merupakan suatu upaya yang esensial untuk mencapai keberhasilan.
Indonesia adalah salah satu negara perlintasan yang dilalui para imigran untuk bermigrasi menuju ke negara tujuan, karena Indonesia menjadi salah satu negara transit yang sangat strategis dan berada di jalur perlintasan menuju Australia. “Kegiatan migrasi yang dilakukan para imigran ini dapat berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap kemungkinan terjadinya kerawanan,” kata Yasonna saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Kerja Sama antar Instansi dalam Penanganan Imigran Ilegal yang Masuk ke Wilayah Indonesia.
Sejak pecahnya perang saudara di negara kawasan Asia Selatan, Timur Tengah, dan Afrika, banyak warga negara dari Afghanistan, Irak, Iran, Somalia, Pakistan, Srilanka, Myanmar, dan lain-lain yang melakukan migrasi ke negara tertentu. Para imigran tersebut melakukan perjalanan, baik secara legal maupun ilegal, dengan harapan mendapatkan kedamaian dan kehidupan yang lebih baik.
Saat melakukan migrasi ke negara tujuan, kata Menkumham, tidak jarang melibatkan peran agen penyelundup manusia dengan memanfaatkan 'nelayan' dan 'oknum aparat' di Indonesia. Hal tersebut diakibatkan karena kurangnya pemahaman mereka terhadap kemungkinan munculnya berbagai macam permasalahan yang akan timbul dari dampak negatif kedatangan para imigran ilegal di Indonesia. “Peristiwa ini telah menjadi perhatian serius oleh pemerintah Indonesia dan dunia internasional karena membawa dampak yang sangat kompleks,” ujar Yasonna, Kamis (8/9/2016).
Dalam hal pengawasan keberadaan dan kegiatan imigran ilegal yang tinggal sementara waktu di Indonesia, Menkumham berpesan perlu adanya tindakan yang tegas terhadap permasalahan ini. “Untuk pencari suaka dan imigran ilegal yang ditempatkan di community house dan yang menetap secara mandiri, hendaknya dilakukan pengawasan bersama antara kantor imigrasi yang membawahi wilayahnya dengan kementerian atau lembaga terkait,” tuturnya di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny Franky Sompie, menjelaskan tujuan dari diselenggarakannya FGD ini untuk mempertegas dan menuntaskan peran masing-masing instansi dalam penanganan imigran ilegal yang masuk ke wilayah Indonesia. “Rekomendasi dilakukan secara bottom up kepada pemerintah tentang pentingnya kebijakan nasional penanganan imigran ilegal di Indonesia,” ujar Ronny.
Kegiatan ini dihadiri oleh 105 orang peserta, terdiri dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham, Kepala Divisi Imigrasi, Kepala Kantor Imigrasi, Direktur Akademi Imigrasi, serta Kepala Rumah Detensi Imigrasi. Hadir pula perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Intelijen Negara, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Sosial. (Tedy, Foto: Zeqi, Video: Windi)