Jakarta-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) melaksanakan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mou ini berkaitan dengan mutasi, kenaikan pangkat dan pensiun secara otomatis bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Graha Pengayoman Gedung Utama Sekretariat Jenderal. (8/9/2016). Nota Kesepahaman ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Kepala deputi bidang mutasi dan kepegawaian, Kepala Regional BKN Jakarta dengan Kepala Kanwil DKI, Lampung dan Kalimantan Barat, Kepala Regional BKN Bandung dengan Kepala Kanwil Jawa Barat dan Banten dan disaksikan oleh Menteri Hukum dan HAM.
Kepala Deputi Bidang Mutasi dan Kepegawaian Kuspriyomurdono memberikan apresiasi kepada kemenkumham atas inovasi layanan sistem kepegawaian. “Kemenkumham banyak memberikan ide inovatif yang saat ini banyak digunakan pada instansi-instansi lain, bahkan ada yang sudah diberlakukan secara nasional, seperti Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) dan Computer Assisted Test (CAT),” Ujar Kuspriyo.
Kuspriyo menambahkan bahwa dalam menggunakan Online Sistem, azas yang digunakan adalah azas percaya. “Yang penting kita percaya dulu dengan data yang diberikan oleh instansi, jika dikemudian hari terdapat kesalahan maka kita akan melakukan koreksi dan pembenahan. Beliau juga menambahkan bahwa penggunaan online sistem ini sama halnya dengan belanja online, disini kita menggunakan sistem saling percaya.
“Untuk menjalankan sistem kenaikan pangkat dan pensiun secara otomatis ini perlu adanya rekonsiliasi data terlebih dahulu. Sehingga tiap kementerian valid secara nasional. Kalau mungkin terdapat masalah, tapi itu yang akan menjadi tolak ukur dan evaluasi. Rekonsiliasi data dilakukan satu tahun sebelum yang bersangkutan pensiun,” Ucap Kuspriyo di akhir sambutannya.
Sementara itu dalam laporannya Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Bambang Rantam Sariwanto mengatakan bahwa sistem kepegawaian otomatis ini masih uji coba, namun tetap kita lakukan sebagai inovasi untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Dengan digunakannya sistem ini pegawai tidak perlu lagi berbondong-bondong untuk mengajukan usulan kenaikan pangkat. seperti mengajukan berkas, memvalidasi berkas dan lain-lain.
Uji coba ini baru dilakukan di lima Kantor wilayah (Kanwil) Kemenkumham yaitu, Kanwil DKI, Kanwil Lampung, Kanwil Kalbar, Kanwil Jabar dan Kanwil Banten. “Secara otomatis yang dimaksud disini bukan berarti langsung mendapat kenaikan pangkat berdasarkan lamanya kerja, tetapi dilihat juga track record dalam bekerja. Dengan sistem ini diharapkan para pegawai bisa lebih giat lagi dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat dan meminimalisir kesalahan-kesalahan administratif yang sering terjadi seperti keterlambatan menerima gaji padahal sudah mengajukan pensiun,”Jelas Bambang Rantam. (Apen. Ed: Komar, Foto: Dudi).