Menkumham memperlihatkan SK Pencabutan Kepengurusan DPP Parta Golkar Kubu Agung Laksono. |
Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengesahkan kembali Surat Keputusan (SK) Menkumham Nomor M.HH-21.AH.11.01 Tahun 2012, tanggal 4 September 2012, tentang Pengesahan Perubahan Susunan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Parta Golongan Karya (Golkar) Masa Bakti 2009-2015. Hal ini tertuang dalam SK Menkumham Nomor M.HH-23.AH.11.01 Tahun 2015, tanggal 30 Desember 2015, tentang Pencabutan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015 Tanggal 23 Maret 2015 tentang Pengesahan Perubahan AD, ART Serta Komposisi dan Personalia DPP Parta Golongan Karya.
Dengan demikian, Menkumham mengatakan, mengesahkan kembali Susunan Komposisi dan Personalia DPP Golkar Hasil Musyawarah Nasional (munas) Riau Tahun 2009 dengan masa bakti enam bulan sejak SK pencabutan ini ditetapkan. “Partai Golkar perlu melakukan munas baru yang demokratis, rekonsiliatif, dan berkeadilan” ujar Yasonna saat menyelenggarakan Konferensi Pers di Gedung Sentra Mulia, Jakarta, Kamis (28/01/2016).
Lebih lanjut Menkumham menyampaikan, mudah-mudahan Partai Golkar, yang merupakan Partai Besar di Indonesia, dapat menyelesaikan kekisruhan masalah ini dengan cara kekeluargaan. “Saya menghimbau kepada sahabat-sahabat saya di Partai Golkar untuk segera menyelenggarakan munaslub (munas luar biasa), sehingga terbentuk susunan kepengurusan yang baru. Apalagi dalam waktu dekat ini akan ada tahapan-tahapan untuk pilkada (pemilihan kepala daerah),” tandas Yasonna.
Menkumham menjelaskan, SK Pencabutan ini lahir sesuai amanat dari Mahkamah Agung (MA). “Setelah kita analisis, dan mempertimbangkan bahwa harus ada kepengurusan yang legal, maka lahirlah SK pencabutan ini,” kata Yasonna. (Zaka. Foto: Dudi)