Bandung – Memasuki implementasi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015, Indonesia masih memiliki banyak permasalahan yang berpengaruh terhadap kesiapan dalam persaingan dengan sesama negara di kawasan Asia Tenggara. Salah satu diantaranya ialah masih terdapatnya beberapa peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih dan kurang mengikat secara kuat bagi pelaku pasar pada masyarakat ekonomi perdagangan.
Melihat fakta tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, mengatakan akan melakukan pemetaan terhadap regulasi khususnya yang masih digunakan sebagai hukum positif di bidang perekonomian, sehingga dapat diketahui regulasi mana yang kurang relevan dan perlu dilakukan revisi. "Kami juga akan mengoptimalkan peran fasilitasi di bidang penyusunan peraturan perundang-undangan, sehingga nantinya apabila muncul aturan-aturan baru tidak tumpang tindih lagi," kata Menkumham di Ruang Auditorium Gedung Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja, Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, Sabtu (30/5/2015).
Selain itu, Menkumham juga akan melakukan revisi terhadap regulasi yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman, mendorong aspek sinergitas dengan Kementerian/ Lembaga lain terkait untuk menyelesaikan seluruh hambatan yang dihadapi saat ini dalam praktek untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui pemanfaatan sumber daya alam yang tersedia. Yasonna juga menjelaskan bahwa Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan memegang fungsi penting di dalam pemilahan peraturan perundang-undangan yang masih dianggap berlaku sejak pemerintahan zaman Hindia Belanda berdasarkan asas konkordansi hukum hingga saat ini tetapi tidak relevan.
Menkumham di hadapan 135 peserta Rapat Tahunan Badan Kerja Sama Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di seluruh Indonesia mengatakan PTN berperan untuk menciptakan lulusan di bidang hukum yang memiliki kompetensi tinggi dan dituntut mampu berkompetisi di era global saat ini. "Sedangkan peran saudara-saudara disini adalah bagaimana mengelola dan menciptakan para lulusan bidang hukum yang mempunyai kompetensi, kemampuan, pola pikir dan pola tindak yang jelas, terstruktur, taat perundangan, dan mempunyai visi internasional. Peran Dekan di lingkungan kampus menjadi social engineering," ujar Yasonna.
Menkumham menyatakan pendidikan tinggi hukum memiliki peranan yang penting di dalam menciptakan para lulusan hukum yang memiliki kompetensi. "Karena rusak atau tidaknya suatu negara adalah dilihat dari bagaimana hukum itu diberlakukan. Artinya, apabila para lulusan hukumnya saja tidak mempunyai kompetensi, apalagi masyarakat lainnya," ucap Menkumham saat memberikan keynote speech tentang "Peran Pendidikan Tinggi Hukum dalam rangka menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015".
Sebelumnya, Rektor Unpad Prof. Tri Hanggono Achmad, mengatakan jika PTN mendapat akses yang luas, ini akan menjadi modal yang luar biasa. Dicontohkan bahwa apabila Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual yang kebetulan mengajar sudah biasa, tetapi jika seorang Menteri yang mengajar di kampus maka hasilnya pasti luar biasa. "Terlebih beliau adalah seorang akademisi," ujarnya. Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Unpad Sigid Suseno, dalam laporannya mengatakan kegiatan ini merupakan kegiatan tahunan. "Pada penyelenggaraan kali ini hadir 41 dari 44 PTN di seluruh Indonesia," pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Dr. Enny Nurbaningsih, Direktur Jenderal (Dirjen) Hak Asasi Manusia Dr. Mualimin, Dirjen Kekayaan Intelektual Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, serta Staf Khusus Menkumham M. Nurdin dan Milton Hasibuan. (Tedy, Ed: P. Butar, Dok: SN)