Jakarta - hal tersebut dikatakan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam upacara pemberian remisi secara virtual dari Nusa Tenggara Barat (NTB). “Kondisi Lapas/Rutan yang kelebihan penghuni diatas 100 % saat ini menjadi lokasi yang sangat rentan didalam penyebaran covid 19, seperti penularan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, Lapas Perempuan Kelas II A Sungguminasa, Lapas Kelas II A Salemba, Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta” kata Yasonna. Lebih jauh Yasonna mengatakan bahwa harus ada kerja yang lebih keras dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk menangani wabah covid 19 melalui penngecekan secara berkala kesehatan kepada petugas, narapidana dan tahanan melalui rapid test atau swab.
Sementara itu terkait dengan kelebihan kapasitas Lapas/Rutan, Yasonna mengatakan bahwa masih ada penyimpangan yang terjadi dengan alasan over kapsitas seperti pengendalian narkoba, peredaran narkoba, penyalahgunaan ponsel dan pungutan liar. “pemindahan 228 Narapidana kategori Bandar Narkoba ke beberapa lapas khusus yang menerapkan sistem pengamanan super maksimum di pulau Nusakambangan diharapkan dapat memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang yang merupakan persoalan klasik di lapas/rutan”tegas Yasonna. Dan Menkumham dengan tegas mengatakan “tidak ada toleransi terhadap praktek-praktek penyimpangan semacam ini” ancam Yasonna
Sebagaimana diketahui jumlah Narapidana dan tahanan seluruh Indonesia berjumlah 234.968 orang. Untuk remisi 17 Agustus 2020 ada 119.175 Narapidana menerima remisi umum. Dari total jumlah narapidana yang mendapatkan remisi, 1.438 Narapidana dapat menghirup udara bebas saat peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia (HUT ke-75 RI ) pada hari ini 17 Agustus 2020 setelah menerima Remisi Umum (RU) II. Sedangkan 117.737 narapidana lainnya menerima pengurangan masa hukuman atau RU I yang besarannya bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.
Sementara itu Negara melakukan penghematan anggaran makan 117.737 orang narapidana penerima RUI mencapai Rp.173.258.730.000,sedangkan penghematan anggaran makan 1.438 orang narapidana penerima RU II mencapai Rp.3.003.900.000,sehingga total penghematan anggaran makan narapidana mencapai Rp.176.262.630.000,-"
Pemberian remisi tahun ini dipusatkan di Lapas Mataram Kuripan, Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Gubernur NTB dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Pemberian Remisi secara simbolis diberikan langsung oleh Kepala Daerah secara serentak kepada perwakilan narapidana di seluruh wilayah.