Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti upacara pemberian remisi secara virtual dari Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebanyak 119.175 Narapidana menerima remisi umum Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia. Pemberian remisi tahun ini dipusatkan di Lapas Mataram Kuripan, Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Gubernur NTB dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Pemberian Remisi secara simbolis diberikan langsung oleh Kepala Daerah secara serentak kepada perwakilan narapidana di seluruh wilayah.
Dari total jumlah narapidana yang mendapatkan remisi, 1.438 Narapidana dapat menghirup udara bebas saat peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia (HUT ke-75 RI ) pada hari ini 17 Agustus 2020 setelah menerima Remisi Umum (RU) II. Sedangkan 117.737 narapidana lainnya menerima pengurangan masa hukuman atau RU I yang besarannya bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.
Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Ada beberapa jenis remisi, diantaranya adalah remisi umum, khusus, tambahan, kemanusiaan dan dasawarsa. Remisi umum adalah remisi yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus seperti yang diberikan saat ini.
Dalam sambutan virtualnya, Menteri Yasona menyatakan bahwa remisi merupakan bentuk dari penerapan dan pelaksanaan hak asasi manusia.
“Remisi adalah bagian dari hak warga binaan yang harus dihormati. Pemberian remisi tidak hanya dimakani sebagai pemberian hak terhadap warga binaan tetapi sebagai bentuk apreasiasi negara terhadap warga binaan karena telah berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan”, papar Yasonna.
Menurut Menteri, pemberian remisi ini bukan kebijakan yang hanya diprakarsai oleh Kemenkumham, tetapi juga merupakan rekomendasi dari PBB, Komnas HAM dan lembaga HAM di dunia. Remisi juga tidak hanya dilaksanakan oleh sistem penjara di Indonesia tetapi juga penjara di seluruh dunia. Namun demikian, dalam pelaksanaan pemberian remisi ini Menteri menegaskan adanya prinsip kehati-hatian dan bebas biaya.
“Pemberian remisi diselenggarakan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan bebas dari biaya”, tegas Menteri.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga, dalam sambutannya menerangkan pemberian Remisi Umum Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 Tahun 2020 dapat menghemat pengeluaran uang negara dengan memangkas anggaran makan narapidana hingga lebih dari Rp.176 milyar.
“Penghematan anggaran makan 117.737 orang narapidana penerima RUI mencapai Rp.173.258.730.000,sedangkan penghematan anggaran makan 1.438 orang narapidana penerima RU II mencapai Rp.3.003.900.000,sehingga total penghematan anggaran makan narapidana mencapai Rp.176.262.630.000,-" paparnya.
Dalam kegiatan ini, Menteri didampingi Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Dirjen HAM dan Dirjen Imigrasi. Selain itu, turut hadir para pimpinan tinggi pratama di lingkungan Sekretariat Jenderal Kemenkumham serta Sesdit. (Humas)