Banjarmasin - Masih dalam rangkaian peringatan Hari Pers Nasional 2020 Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly berkesempatan untuk memberikan keynote speech dalam acara seminar forum investasi di Ballroom Hotel Golden Tulip, Banjar Baru (8/2). Dalam keynotenya Menkumham menyampaikan Program Kerja Prioritas Presiden, antara lain adalah pembangunan sumber daya manusia dan penyederhanaan segala bentuk regulasi.
"Diperlukan strategi pembangunan hukum dan regulasi yang mengarah kepada mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi sekaligus juga membangun SDM berproduktivitas tinggi" ucap Yasonna.
Reformasi regulasi di bidang perizinan berusaha, ketenagakerjaan, pembangunan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, yang ditunjang dengan reformasi aturan perpajakan sangat penting dilakukan guna mencapai target program kerja Presiden. Reformasi regulasi ini perlu dilakukan tidak hanya untuk menyelesaikan hambatan investasi, memotong panjangnya rantai birokrasi, mengatasi tumpang tindih serta tidak harmonis aturan (hyper-regulation).
"Reformasi ini pada akhirnya diharapkan mampu mengangkat taraf kesejahteraan rakyat Indonesia menuju masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur, sesuai amanat UUD NRI Tahun 1945" tuturnya.
Pada saat ini terdapat 8.455 Peraturan Pusat yang terdiri atas Undang-Undang, Perpu, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden. Terdapat sebanyak 14.750 Peraturan Menteri serta 4.298 Peraturan LPNK. Masing-masing regulasi pada umumnya mengatur tentang kewenangan dan prosedur birokrasi yang terdapat pada berbagai sektor pemerintah.
Diperlukan strategi reformasi untuk mengatasi kondisi hyper-regulation melalui pembentukan suatu peraturan perundang-undangan yang yang justru mampu men-deregulasi terhadap ketentuan-ketentuan terutama terkait investasi dan kemudahan berusaha yang diatur dalam berbagai Undang-Undang.
Dalam hal proses deregulasi ini jika dilakukan secara biasa (business as usual) mengubah satu persatu Undang-Undang, akan sulit untuk menyelesaikan dalam waktu cepat dan terintegrasi. "Maka dari itu, diperlukan penerapan metode Omnibus Law, untuk membentuk satu Undang-Undang tematik yang mengubah berbagai ketentuan yang diatur dalam berbagai Undang-Undang lainnya" ucap Yasonna.
Pemerintah saat ini telah menyelesaikan 2 (dua) Rancangan Undang-Undang Omnibus Law yaitu RUU Cipta Kerja dan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. Kedua RUU telah masuk dalam Program Prioritas Pembahasan RUU pada tahun 2020.
"Undang-Undang tentang Cipta Kerja pada dasarnya bertujuan untuk menciptakan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak melalui kemudahan dan perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek pemerintah, termasuk peningkatan perlindungan dan kesehatan pekerja" tutup Yasonna mengakhiri keynote speechnya.
Sementara itu Wakil Gubernur Kalsel H. Rudi Esnawan dalam sambutannya berharap dengan telah ditetapkannya Ibu Kota baru di Kaltim mendorong investasi yang lebih kuat di Kalsel sebagai gerbang Ibu Kota Negara. (Asep, komar)