Banjar Baru - Pers merupakan pilar demokrasi keempat setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif. Selain itu pers sebagai kontrol atas ketiga pilar dimaksud dan melandasi kinerjanya dengan check and balance. Pers sebagai kekuatan keempat harus ditempatkan dengan tepat dan proporsional. Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) saat menjadi Keynote Speech pada kegiatan Konvensi Nasional media Massa pada Hari Pers Nasional di Hotel Rrattan Inn, Banjar Baru, Sabtu (8/2).
Dalam keynotenya, Menkumham berharap, Insan Pers tentunya harus terus mempertajam profesionalitas dan kapasitas dengan memperkaya nilai-nilai kearifan lokal, sehingga menjadi bagian dari kekuatan dalam menyuarakan keadilan dan kebenaran, membela masyarakat kecil dari penindasan dan kesewenang-wenangan.
"Pemerintah terus memantau regulasi dalam bentuk apapun yang akan membatasi ruang gerak Pers, walaupun sampai dengan saat ini Pemerintah meyakini tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang membatasi kebebasan Pers."Kata Menkumham.
Lebih lanjut Menkumham menambahkan bahwa kajian secara ilmiah dan menyeluruh di Indonesia menyangkut hukum Pers atau undang-undang Pers masih sangat sedikit dan terbatas. "Oleh karena itu, kedepannya Pemerintah akan meningkatkan kajian secara ilmiah menyangkut hukum Pers atau undang-undang Pers, agar Pers di Indonesia semakin baik dan profesional,"Tambahnya.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Kalsel, Sugian Noorbah saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor mengatakan bahwa Dinamika sosial yang berkembang menuntut industri media massa di Indonesia untuk beradaptasi dengan perubahan, khususnya dalam menyongsong era masyarakat informasi.
Sugian berharap momentum Hari Pers Nasional ini peran pers dan media massa untuk mengedukasi masyarakat, di samping tetap menjaga integritas sebagai saluran utama bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat. (Komar, Asep).