Jakarta - Duta Besar (Dubes) Perancis untuk Indonesia Jean Charles Berthonnet beserta rombongan menemui Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, Rabu (29/11) diruangan kerja Menkumkam. Dalam pertemuan yang berlangsung akrab tersebut ada beberapa isu strategis yang dibahas terkait peningkatan kerjasama antar Pemerintahan Perancis dengan Pemerintahan Indonesia dalam bidang hukum dan HAM. dalam bidang hukum dibicarakan tentang Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik/ Mutual Legal Assistance (MLA) Treaty Indonesia – Perancis dan juga dibahas tentang kasus terpidana mati Serge Atlaoui (WN Perancis). Selain itu juga dibahas bagaimana pengembangan kerja sama di bidang pemenuhan Hak Asasi Manusia
Mengenai perjanjian bantuan hukum timbal balik, Menkumham akan mempercepat proses pembahasannya. “Kita akan mendiskusikan perjanjian MLA ini dengan unit-unit teknis di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kita akan segera menyelesaikan draft dan menandatanganinya, seperti pengalaman kita dengan Switzerland yang dilaksanakan dua putaran pertama di Bali Indonesia kedua di Bern Swiss”ucapnya.
Terkait dengan penguatan HAM, Kemenkumham dan Perancis juga memiliki kerja sama bidang Hak Asasi Manusia dimana ada kerjasama peningkatan kapasitas sumber daya manusia dibidang HAM. “Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Pemerintah Perancis menyepakati terlaksananya pelatihan Hak Asasi Manusia Internasional ke Strasbourg, Perancis” kata Menkumham. Pelatihan ini diikuti oleh peserta dari lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan berbagai instansi terkait pelaksanaan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Total alumni pelatihan sebanyak 75 orang dengan topik pelatihan Basic Course Human Rights Training serta pencegahan konflik dan perdamaian.
Selain membahas kerja sama antar kedua negara, pertemuan yang dilaksanakan pada pukul 10 pagi itu juga membahas tentang Terpidana Mati Serge Atlaoui. Dubes Jean Charles Berthonnet didampingi oleh Konselor Pertama/ Wakil Dubes Charles-Henri Brosseau, Sekretaris Pertama Quentin Biehler, Konsul Marie-Noelle Duris, dan Atase Pers Dominique Roubert mengharapkan dukungan Menkumham dalam bentuk legal opinion untuk keperluan upaya hukum Peninjauan Kembali atas kasus WN Perancis Serge Atlaoui.
Menkumham menanggapinya dengan baik dan meminta pihak Kedutaan Perancis untuk membuat surat resmi sebagai permohonan legal opini. “Kita mengetahui bahwa pengadilan itu independen dan tidak bisa di intervensi, tapi kita akan berusaha untuk berbuat yang opsi hukum yang terbaik. Kami akan membantu untuk memberikan legal opini. Kirimkan surat permintaan legal opini saja kepada kami, nanti tim kami akan mendiskusikan tentang legal opini tersebut”kata Yasonna. Turut mendampingi Menkumham dalam pertemuan tersebut adalah Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjen. PAS, Direktur Kerja Sama Ditjen. HAM dans Sekretaris Ditjen. AHU (Lisa, edit: Humas)