Jakarta - Menkumham Yasonna Laoly menghadiri rapat kerja gabungan dengan Komisi I dan Komisi III DPR membahas Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Pemerintah Indonesia dan Swiss (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters Between The Republic of Indonesia and The Swiss Confederation) di ruang rapat pansus DPR RI Jakarta, Kamis (2/7).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni ini, pemerintah yang diwakili Menkumham bersama DPR RI sepakat membawa RUU tentang Pengesahan Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dan Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss dibawa dan dibahas di rapat paripurna. Nantinya, RUU tersebut diharapkan dapat disahkan menjadi undang-undang.
"Pelaksanaan kerja sama bantuan hukum timbal-balik dalam masalah pidana selama ini hanya berdasarkan kepada hubungan baik antar-negara, hal itu dinilai dapat menjadi kurang efektif. Karena tidak adanya kepastian proses untuk memenuhi permintaan bantuan hukum", ujar Yasonna.
Oleh karena itu, lanjutnya, mekanisme kerja sama dibuat berdasarkan perjanjian mutual legal assistance agar lebih efektif karena secara jelas menentukan proses atas permintaan bantuan hukum.
"Menindaklanjuti menjadi undang-undang, saya akan bekerja sama dengan penegak hukum kejaksaan, KPK, Kepolisian, bersama kami akan mencoba memetakan kemungkinan-kemungkinan adanya harta kekayaan yang diperoleh dari korupsi, penggelapan pajak, dan lain-lain di Swiss", imbuh Yasonna dihadapan wartawan usai rapat. (Bowo., Foto: Dudi).