Jakarta - Menkumham Yasonna Laoly menggelar Rapat Kerja dengan Badan Legislaslasi (Baleg) DPR RI membahas Evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2020.
Rapat yang digelar di Ruang rapat Baleg DPR RI ini juga dihadiri Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI, Kamis (2/7).
Pimpinan rapat Supratman Andi Agtas menyatakan, harus dicarikan upaya-upaya dan program yang sudah ditetapkan bersama dapat dicapai pada akhir tahun 2020.
"Atau setidak-tidaknya dapat mencapai 50 persen dari program legislasi nasional yang sudah ditetapkan apalagi saat ini Indonesia masih dalam pandemi covid 19", tambahnya.
Sementara Menkumham Yasonna Laoly saat menyampaikan pandangan pemerintah menyatakan, pada prinsipnya sependapat dengan Baleg DPR untuk melakukan penyempurnaan Prolegnas baik dari segi substansi maupun dari segi kuantitas yang lebih realistik dan sesuai dengan keputusan hukum.
"Mempertimbangkan kebutuhan hukum dalam menyelenggarakan pemerintahan bila disetujui pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap rancangan undang-undang dalam Prolegnas 2020 ini, pemerintah mengusulkan mengganti RUU tentang Keamanan Laut dengan RUU tentang Perubahan atas UU nomor 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia", urai Yasonna.
Selanjutnya ungkap Yasonna, nantinya tentang keamanan laut bisa dibahas pada prioritas tahun 2021.
Selengkapnya rapat ini menyetujui untuk menyepakati, pertama mengurangi 16 RUU dalam Prolegnas 2020, kedua menambah RUU diantaranya RUU tentang jabatan hakim, RUU perubahan atas UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, dan penambahan terakhir RUU perubahan atas UU nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Atas usul DPR, rapat juga menyepakati RUU tentang Penyadapan diganti dengan RUU perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. (Bowo., Foto: Dudi)