rss 48

MenkumHAM canangkan Lapas Klas IIB Kendal Sebagai Lapas Industri Di Jawa Tengah

Senin, (21/03) Upaya pemberdayaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada lembaga pemasyarakatan terus dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM  terus berinovasi dengan mencanangkan program lapas produktif atau lapas industri yang nantinya diharapkan lapas dapat memproduksi suatu produk tertentu dengan mengembangkan potensi pada masing-masing sumber daya pada lapas.

Di Lapas Klas IIB Kendal ini terdapat lahan subur seluas 107,5 hektar yang dapat dikembangkan, sebagian besar lahan seluas + 53 hektar telah dimanfaatkan untuk tambak dan ternak udang serta untuk lahan perkebunan dan budidaya buah seperti buah naga, kelengkeng, jambu, jeruk, pepaya dan mangga. Sehingga masih terdapat 50 hektar lebih yang masih dapat dimanfaatkan baik untuk pertanian, perikanan maupun perkebunan. Upaya yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Jateng melalui divisi Pemasyarakatan untuk lebih mengembangkan lahan dengan melakukan pemetaan lahan dengan pemotretan dari udara menggunakan drone camera, sehingga nantinya diperoleh data akurat wilayah yang cocok untuk digunakan sebagai pertanian, perkebunan atau perikanan.

Dalam sambutan pembukaan Menteri Hukum dan HAM mengapresiasi langkah Kanwil Jawa Tengah untuk melakukan kerjasama dalam Pembinaan Warga Binaan Narapidana (WBP) melalui program lapas industri. Lapas Klas IIB Kendal Terbuka ini dicanangkan menjadi lapas produktif atau lapas industri untuk wilayah Jawa Tengah. Sesuai dengan target dari kementerian bahwa setiap provinsi harus ditetapkan salah satu lapas menjadi lapas produktif /industri. Untuk mewujudkan hal tersebut tentunya dibutuhkan peran serta dari pihak swasta, oleh sebab itu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggandeng beberapa pihak swasta untuk turut serta memberdayakan lahan pada lapas ini, diantaranya PT. Djarum Kudus, PT. Jamu Jago dan PT. Sido Muncul.   Diharapkan pihak swasta ini dapat berpartisipasi dengan memanfaatkan lahan, seperti menanami berbagai macam tanaman dan perikanan misalnya, ternak ikan atau udang dengan mengkaryakan warga binaan pemasyarakatan. Kerjasama ini tentunya harus didasarkan pada ketentuan peraturan yang berlaku, yang nantinya secara teknis akan dituangkan dalam bentuk Nota Kesepahaman atau Perjanjian Kerjasama. Dengan adanya kerjasama ini diyakini dapat memberikan beberapa keuntungan terhadap investor, salah satunya dengan mendapatkan pasokan bahan baku dari memanfaatkan lahan lapas tanpa harus memikirkan biaya tenaga kerja karena yang mengerjakan adalah warga binaan pemasyarakatan. Warga Binaan Pemasyarakatan akan mendapatkan keterampilan sebagai bekal hidup nantinya setelah menjalani masa pidananya.

Dalam kunjungan ini Menkumham didampingi oleh beberapa pejabat Kemenkumham diantaranya Sekretraris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Tim Badan Pertimbangan Pemasyarakatan yang di dalam kegiatan ini dihadiri oleh Imam Prasodjo. (dedet, Foto : Zq)

DSC 5113
DSC 5146
DSC 5316

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham