Batam – Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini bukan hanya melakukan penyerapan anggaran, akan tetapi dituntut memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Hal tersebut tercermin dari Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Langkah ini menjadi strategi pemerintah dalam melakukan reformasi di tubuh pemerintah.
“Banyak peraturan-peraturan baru yang harus kita pahami. Paradigma sudah berubah. Orientasi sekarang adalah peningkatan pelayanan publik. Kita harus betul-betul meningkatkan integritas,” tandas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bambang Rantam Sariwanto, ketika bertindak sebagai narasumber pada kegiatan Sosialisasi Kepegawaian Strategi Penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kepulauan Riau.
Lebih lanjut Sekjen mengatakan, kita bukan hanya memahami pasal-pasal, tetapi harus ada pemahaman yang sama dalam satu instansi. “Perilaku dan mind set harus berubah. Jangan ada masalah baru buka pasal, kalua tidak ada masalah terus saja lakukan yang tahun lalu dilakukan,” tegas Sekjen di Swiss Bel Hotel Harbour Bay, Batam, Rabu (17/03/2016).
Memang Kemenkumham telah melakukan beberapa inovasi dalam pelayanan publik, akan tetapi inovasi dan pelayanan publik yang berkualitas belum diaplikasikan pada semua pelayanan yang ada di lingkungan Kemenkumham. “Hingga tahun 2015, kita (Kemenkumham) sudah melakukan beberapa inovasi pada pelayanan publik, bahkan inovasi pelayanan di Ditjen AHU (Administrasi Hukum Umum) mendapat berbagai penghargaan. Akan tetapi inovasi yang kita lakukan belum semua. Terlebih jika dibandingkan dengan instansi lain, kita tertinggal jauh” tutur Bambang.
Kemudian yang tidak kalah penting, lanjut Sekjen, adalah laporan kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan/akuntabilitas. “Akuntabilitas sangat penting untuk penilaian kinerja suatu kementerian. Sekarang (Kemenkumham) masih kurang maksimal,” ujar Bambang Rantam.
Harus kita akui, hingga saat ini Kemenkumham belum berkinerja secara sempurna, tetapi kita sudah berbuat untuk melakukan perbaikan-perbaikan. “Seperti Sistem Merit, memang belum sempurna, tetapi kita sudah lakukan secara bertahap, dan dimulai dari sekarang, sudah ada langkah-langkah kita ke sana,” jelas Bambang.
Adapun Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan
Sementara itu menurut Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkumham Aidir Amin Daud, yang juga bertindak sebagai narasumber, yang bisa menetukan masa depan kita adalah diri kita sendiri. “Kita sendiri yang menentukan kita mau jadi apa. Kita mau berubah jadi apa. Kalau kita mau khusnul khotimah, berarti kita harus ke arah itu,”ucap Aidir.
Kemudian Aidir berpesan kepada para peserta untuk selalu bekerja dengan baik. “Kita kerja lurus-lurus saja lah. Kerja dengan baik, jadi tidak ada lagi yang namanya hukdis (hukuman disiplin),” kata Irjen.
Selanjutnya biasakan untuk tidak berhenti berpikir untuk lebih baik. “Jangan berhenti berpikir, terus lakukan inovasi. Kalau ini tidak dilakukan, ya kita hanya melakukan rutinitas, dan tidak menjadi orang yang lebih baik,” tutur Aidir.
Setelah Irjen Kemenkumham memberikan arahan, giliran Kepala Badan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenkumham Mardjoeki, yang bertindak sebagai narasumber. Kepala BPSDM kembali menekankan pentingnya melakukan inovasi dan perbaikan kinerja oleh pegawai. “Inovasi dan peningkatan kinerja sangat penting untuk menghasilkan output kinerja Kemenkumham yang berkualitas,” ujar Mardjoeki.
Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Batam Agus Wijaya dalam laporannya mengatakan, bahwa tujuan melaksanakan kegiatan sosialisasi ini adalah memperkuat disiplin dan menambah pengetahuan. “Semoga dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini, seluruh Kepala UPT (Unit Pelaksana Teknis), pimpinan, dan staf di lingkungan Kanwil (Kantor Wilayah) Kepri (Kepulauan Riau) yang berjumlah 60 orang, dapat meningkatkan disiplin dan pengetahuan dalam melaksanakan tupoksi (tugas pokok dan fungsi). Sehingga dapat menangani permasalahan yang ada, dan kinerja Kemenkumham menjadi lebih baik,” ucap Agus. (Zaka. Ed: TMM. Foto: Dudi)