rss 48

Menkumham Ajukan Penempatan Pengungsi dan Imigran Ilegal Terkonsentrasi dalam Sebuah Pulau kepada IOM

Jakarta — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengajukan ide untuk mengonsentrasikan pencari suaka, pengungsi, dan imigran ilegal dalam suatu pulau tersendiri. Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) kepada Chief of Mission International Organization for Migration (IOM) Indonesia Denis Nihill.

“Ide tersebut sudah disampaikan pada rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Kemananan (Kemenko Polhukam),” ujar Menteri Hukum dan HAM pada Senin (15/12/2014) di ruang kerjanya, Gedung Eks-Sentra Mulia, Jakarta.

Sementara itu, Denis Nihill menanggapi bahwa penempatan terkonsentrasi seperti yang diwacanakan dalam rapat koordinasi di Kemenko Polhukam tersebut tidak menyelesaikan masalah. “Penempatan terpusat di satu tempat bisa menimbulkan masalah baru, seperti adanya konflik sosial. Hal tersebut pernah terjadi di Pulau Galang, Kepulauan Riau, yang menampung pengungsi dari Vietnam,” jelas Denis.

Denis Nihill menambahkan, yang diperlukan adalah adanya penambahan akomodasi di berbagai lokasi dengan jumlah imigran yang terkendali. “Sementara untuk menghindari timbulnya masalah baru, bisa bekerja sama dengan pemerintah daerah,” ucap Nihill. Sementara Menteri Hukum dan HAM masih akan membicarakannya lebih lanjut dalam rapat koordinasi di Kemenko Polhukam selanjutnya.

Denis Nihill menjelaskan bahwa IOM akan tetap memberikan bantuan biaya operasional kepada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), setidaknya hingga akhir 2015, dengan memfasilitasi pembiayaan makanan, minuman, kesehatan, dan keamanan. “IOM akan memfasilitasi pembiayaan tersebut karena Direktorat Jenderal Imigrasi belum memiliki anggaran pada 2015. Namun untuk pembiayaan listrik, IOM hanya bisa memfasilitasi hingga Februari 2015,” tambahnya.

Selain mengadakan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, Menkumham juga mengarahkan IOM agar kembali bekerja sama dengan Direktorat Jenderal HAM seperti yang pernah dilakukan sebelumnya. “IOM akan memfasilitasi sosisalisasi dan publikasi terkait isu-isu tentang HAM,” tambah Denis menyetujui arahan Menkumham.

Denis Nihill juga menyarankan agar Indonesia menjadi negara anggota IOM. Mendengar hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM menanggapi dengan akan membahasnya bersama lembaga pemerintah lain karena masih ada pertimbangan yang perlu didiskusikan.

Meskipun Indonesia tidak tergabung dalam IOM, IOM sudah bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM sejak 2000 silam. Dana yang diberikan IOM kepada Kementerian Hukum dan HAM berasal dari negara-negara atau organisasi-organisasi pendonor yang tergabung dalam IOM, yang menandatangani Konvensi Pengungsi pada 1951 tentang Status Pengungsi.

(Laila. Ed : Yayuk, Zaka. Foto: Zeqi)

 DSC 0964
DSC 0947

 

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham