Jakarta - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melakukan perjanjian kerjasama dengan PT. Bank Mandiri (Persero) TBK, Kamis (01/08) di Gedung AHU Kuningan Jakarta Selatan. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/ Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) khususnya di lingkungan Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM.
Pada perjanjian kerja sama tentang Pengelolaan Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Direktorat Jenderal AHU ini Dirjen AHU, Cahyo R. Muzhar mengatakan melalui PKS ini Ditjen AHU berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menyediakan berbagai pilihan perbankan dalam melakukan PNBP atas layanan Ditjen AHU.
"Ini berkaitan dengan pengelolaan pembayaran PNBP pada Ditjen AHU dengan tujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menggunakan layanan pada Ditjen AHU melalui penyediaan pilihan berbagai perbankan atau mekanisme bayar", jelas Cahyo saat memberi keterangan bersama Kartika Wirjoatmodjo Direktur Utama PT. Bank Mandiri.
Pada kesempatan kali ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoy juga mengungkapkan dengan adanya pencanangan WBK/WBBM dan penandatangan PKS ini, diharapkan dapat meningkatkan komitmen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mewujudkan Reformasi Birokrasi dan mendukung pemerintah yang dinamis, kuat dan berkelas dunia.
"Dengan pembayaran melalui sistem perbankan tersebut dapat mengurangi ruang tatap muka antara masyarakat pengguna layanan dengan aparatur pelayanan publik. Hal ini akan mencegah terjadinya potensi transaksi yang berujung pada korupsi dan gratifikasi", ujar Yasonna. (Hidayah, Foto: Dudi)