Bandung - Suatu bentuk perencanaan yang matang sangat penting dan menentukan konsistensi dari Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang telah diumumkan, dengan pelaksanaan paket Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) yang akan dilaksanakan. Karena bila terjadi inkonsistensi, maka akan mengakibatkan ditangguhkannya pelaksanaan PBJ tersebut, dengan alasan perencanaan pengadaan tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Bambang Rantam Sariwanto, mengatakan tahapan perencanaan pengadaan dapat dimulai dengan terlebih dahulu melakukan identifikasi kebutuhan barang/jasa. "Lakukan identifikasi kebutuhan barang/jasa yang dibutuhkan organisasi. Bukan berorientasi pada kebutuhan yang diinginkan oleh pihak tertentu," kata Bambang di Bandung. Hal tersebut harus dilakukan hingga tahapan pelaksanaan PBJ dapat memenuhi prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Inkonsistensi RUP akan berdampak pada tidak terpenuhinya disbursement plan dan procurement plan yang telah disusun. "Hal tersebut dikarenakan harus dilakukan revisi paket pengadaan terlebih dulu, dan paket hasil revisi tersebut harus diumumkan kembali dalam SiRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan)," jelas Sekjen saat membuka kegiatan Pemutakhiran Data Rencana Umum Pengadaan Tahun 2019 di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU).
Selanjutnya, inkonsistensi tersebut juga akan berpengaruh pada terhambatnya penyerapan anggaran pada unit yang terkait. "Maka harapan saya hal seperti ini tidak akan terjadi pada Ditjen AHU mengingat banyaknya apresiasi atas prestasi kinerja yang telah diperoleh," kata Bambang, Kamis (01/08/2019). "Saya mengharapkan agar seluruh komponen di lingkungan Ditjen AHU dapat melakukan usaha terbaiknya dalam melaksanakan tiap tahapan PBJ," sambungnya.
Sekjen berharap melalui kegiatan ini dapat mempercepat proses PBJ, tentunya dengan memperhatikan beberapa hal. "Jaga sinkronisasi pelaksanaannya dengan instrumen kebijakan lain seperti pelaksanaan rencana yang tertuang pada DIPA Halaman 3, procurement plan dan disbursement plan yang telah disusun," ucap Bambang. "Semoga melalui kegiatan ini mendapatkan hasil PBJ yang berkualitas, dan performance penyerapan anggaran Kemenkumham dapat terus meningkat," tutupnya. (Tedy)