Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM RI pada Rabu (26/04) menyelenggarakan seminar nasional dengan tema “Peranan Perguruan Tinggi dalam Penataan Regulasi Nasional”. Selain itu penandatanganan perjanjian kerjasama antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Asosiasi Profesi Hukum dan HAM Indonesia (APHI). Bertempat di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM RI, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) Widodo Ekatjahjana hadir untuk membuka seminar nasional secara resmi. Hadir pula perwakilan anggota APHI, calon Pejabat Perancang di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, para Pimpinan Tinggi dan Mahasiswa Fakultas Hukum.
“Pada hari ini kita diberi kekuatan sehingga dapat menghadiri kegiatan Penandatanganan kerjasama antara Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum dan HAM dengan APHI, yang insha Allah akan dilanjutkan dengan kegiatan seminar” ujar Dirjen PP dalam sambutannya.
Seminar nasional ini juga mengundang Ahli Hukum, Adi Supomo sebagai narasumber.
Dirjen PP mengupas arti penting Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. “Pasal 2 UU Nomor 12 tahun 2011, jelas menyebutkan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Tapi kenyataannya, pemerintah melalui Bappenas menemukan data puluhan ribu peraturan baik pusat maupun daerah disinyalir bermasalah karena tidak sesuai norma-norma Pancasila dan UU 1945” ujar Widodo.
Menurut Widodo, keruwetan tentang struktur dan hirarki peraturan perundang-undangan ini juga imbas dari proses amandemen UUD 1945 yang sudah dilakukan beberapa kali. “Ini patut jadi renungan kita bersama khususnya para pemerhati dan pakar hukum. Dan persoalan ini harus kami sampaikan kepada khalayak, agar ke depan dalam membuat peraturan haruslah kembali pada Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum” tukasnya. (Salma/Mutiara, Foto: Bowo)