rss 48

Tolak Gratifikasi, Kemekumham Sosialisasikan Unit Pengendalian Gratifikasi

gratifikasi 109

Jakarta—Menghentikan budaya gratifikasi adalah tugas setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) demi terciptanya kehidupan berbangsa yang baik. Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama melalui Bagian Layanan Advokasi Hukum menyelenggarakan Penguatan dan Sosialisasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bagi seluruh biro di lingkungan Setjen Kemenkumham.

Dalam sambutannya Kepala Biro Keuangan, Tarsono berharap Tim UPG ini dapat melaksanakan segala tugas yang diemban dengan baik. “Besar harapan kami tim ini (Tim UPG Setjen—red) dapat bekerja dengan efektif dan efisien,” ujar Tarsono di hadapan peserta sosialisasi di ruang rapat 556 Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Selasa (10/09).

Tarsono menekankan bahwa ASN diharapkan dapat mengimplementasikan pengetahuan mengenai gratifikasi ini minimal di lingkungannya sendiri. “Antara apresisasi pertemanan dengan gratifikasi seringkali tipis perbedaannya. Dengan adanya (Penguatan dan Sosialisasi—red) ini kami harapkan (perbedaan tersebut—red) menjadi jelas,” terang Tarsono.

Sosialisasi mengenai pengertian gratifikasi dan teknik pelaporan disampaikan oleh Kepala Bagian Sistem Informasi Pengawasan Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Slamet Iman Santoso. “Tujuan pemberhentian budaya gratifikasi ialah meningkatkan pelayanan publik dan terwujudnya pemerintah yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” terang Iman kepada seluruh peserta sosialisasi.

Teknik Pelaporan Gratifikasi dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan cara manual menggunakan surat yang telah disediakan formatnya oleh UPG Pusat dan secara elektronik dengan mengisi format Pelaporan Gratifikasi pada laman upg.kemenkumham.go.id. "Dengan adanya layanan pelaporan melalui sistem online diharapkan dapat memudahkan pegawai Kemenkumham dalam melaporkan gratifikasi," ucap Iman.

“Mari kita tolak gratifikasi. Jangan sungkan laporkan pemberian dalam bentuk apa pun pada Tim UPG,” pungkas Iman di akhir sosialisasi. (Disa. Foto: Daffa)

gratifikasi1091

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham