rss 48

Mekanisme Regional ASEAN untuk atasi Kejahatan Trans-Nasional

DSC 3312

Sleman - Tidak ada negara yang bisa berdiri sendiri dalam melawan kejahatan trans-nasional ataupun kebal terhadap kejahatan tersebut, terlebih kejahatan tersebut dilakukan secara terorganisir. Tidak ada pilihan untuk mengatasi kompleksitas itu kecuali melalui adanya suatu mekanisme regional. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengatakan kejahatan trans-nasional terorganisir dapat merusak proses politik, melemahkan keamanan, membahayakan masyarakat, menghambat pembangunan ekonomi, dan menghalangi pemerintahan yang baik.

Yasonna mengatakan kejahatan trans-nasional yang terorganisir merupakan suatu tantangan. "Kejahatan (trans-nasional) tersebut juga terus mengembangkan strateginya dalam menjalankan kegiatan kriminal mereka untuk melarikan diri dari hukum," kata Menkumham saat membuka pertemuan tingkat pejabat tinggi 9th Meeting of the Senior Officials on the Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (Among Like-Minded ASEAN Member Countries) (SOMMLAT ke-9).

Jenis kejahatan yang timbul dari trans-nasional tidak mengenal perbatasan. Saat ini, kata Yasonna, kejahatan tersebut telah muncul dan menjadi semakin kompleks, serta tersebar luas di wilayah kita. "Kejahatan-kejahatan ini tidak hanya mencakup terorisme, tetapi juga perdagangan gelap obat-obatan terlarang, perdagangan orang, perdagangan satwa liar dan kayu, penyelundupan senjata, penyelundupan manusia, pencucian uang, pembajakan laut, kejahatan ekonomi internasional dan kejahatan siber (cybercrime)," jelas Yasonna dihadapan seluruh peserta delegasi.

Meningkatnya kejahatan trans-nasional terorganisir di wilayah kita selama beberapa tahun terakhir telah mendorong pemerintah Indonesia untuk bertindak di dalam negeri melalui undang-undang dan kebijakan, serta secara regional dan internasional melalui kerjasama bilateral, regional dan multilateral. "Kerja sama hukum timbal balik yang efektif dalam masalah pidana menjadi suatu keharusan," kata Yasonna di Yogyakarta.

Karena kegiatan kriminal tersebut melewati batas-batas negara, kerja sama hukum internasional merupakan komponen penting dari penyelidikan atau penuntutan pidana. "Kami telah membentuk Ekstradisi, Bantuan Hukum Timbal Balik (MLA) dalam Masalah Kriminal, Kerjasama Polisi Kriminal Internasional (INTERPOL), dan Kerjasama Polisi ASEAN (ASEANPOL)," kata Yasonna, Selasa (23/04/2019).

ASEAN telah melakukan upaya kolektif ditingkat regional dan internasional untuk memerangi kejahatan trans-nasional. Beberapa badan sektoral relevan yang telah dibentuk seperti Pertemuan Tingkat Menteri ASEAN tentang Kejahatan Lintas Negara (AMMTC), Pertemuan Para Menteri Hukum ASEAN (ALAWMM), dan Pertemuan Menteri Pertahanan ASEAN (ADMM) untuk meningkatkan kerja sama dan koordinasi dalam menangani masalah-masalah tersebut. (Tedy, foto: Zeqi)

DSC 3318

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham