Lampung - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus berupaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja dan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto, memberikan tips kepada jajaran Kemenkumham agar kinerjanya dapat meraih kesuksesan dan meningkatkan kepercayaan publik.
Setidaknya terdapat dua poin penting yang harus diperhatikan, yaitu mengenai cara meningkatkan kompetensi dan cara membangun teamwork. “Kerja keras dan teamwork sangat penting. Kesuksesan itu tidak akan pernah dicapai tanpa kerja keras, keberhasilan itu tidak akan tercapai tanpa kerja sama,” ujar Sekjen saat menghadiri Deklarasi Janji Kinerja Tahun 2020 dan Komitmen Bersama Pencanangan Zona Integritas pada Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung.
Khusus mengenai kerja sama, antara Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung dengan Pemerintah Provinsi Lampung telah terjalin kerja sama yang cukup baik. Untuk diketahui, ada banyak kerja sama di bidang hukum dan hak asasi manusia (HAM) diantara kedua instansi pemerintah ini.
Pertama, pembentukan produk hukum daerah, yang meliputi penyusunan naskah akademik; inventarisasi peraturan daerah (perda) dan rancangan perda yang akan disusun dalam program pembentukan perda; pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan perda agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; analisis dan pengkajian perda; serta penguatan database Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Kedua, pembangunan kesadaran hukum masyarakat dan bantuan hukum bagi masyarakat miskin. “Hal ini meliputi kegiatan penyuluhan hukum terpadu, pembinaan keluarga sadar hukum, pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin, dan/atau konsultasi isu permasalahan hukum,” ujar Wakil Gubernur Provinsi Lampung, Chusnunia Chalim.
Yang ketiga adalah perlindungan dan pengembangan kekayaan intelektual (KI). “Meliputi sosialisasi, diseminasi, dan publikasi tentang KI, fasilitasi pendaftaran KI dan penukaran informasi di bidang KI,” kata Chusnunia, Rabu (22/01/2020).
Sedangkan poin terakhir adalah mengenai pemenuhan, penghormatan, pemajuan, perlindungan dan penegakan HAM, meliputi pendidikan HAM, pelayanan komunikasi masyarakat (yankomas); penerapan kriteria kabupaten/kota peduli HAM; dan/atau pertukaran informasi dan peningkatan sarana informasi di bidang HAM. (teks dan foto: Tedy)