Lampung – Peran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dibidang pembentukan peraturan perundang-undangan akan semakin penting. Keberadaan law and human right centre akan menjadi “rumah” bagi tempat pengharmonisasian berbagai peraturan daerah (perda).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) telah menginstruksikan kepada seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham untuk melaksanakan revitalisasi law and human right centre yang telah ada. Tujuannya adalah agar eksistensi dan keberadaan Kemenkumham dapat dirasakan langsung manfaatnya, serta mampu berkontribusi positif bagi pembangunan hukum dan hak asasi manusia di negeri ini.
“Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, (jadikan) law (and human right) centre sebagai pusat pengharmonisasian perda,” kata Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto dalam kegiatan Deklarasi Janji Kinerja Tahun 2020 dan Komitmen Bersama Pencanangan Zona Integritas pada Kanwil Kemenkumham Lampung. “Ini penting untuk diwujudkan,” tambahnya, Rabu (22/01/2020).
Peran perancang peraturan perundang-undangan sangat penting dalam menjaga kesesuaian materi muatan perda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kemenkumham telah menerbitkan kebijakan dalam bentuk Peraturan Menkumham Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang Dibentuk di Daerah oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Hal ini sejalan dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Keberadaan UU dimaksud telah membawa perubahan politik hukum dalam pengharmonisasian perda inisiatif pemerintah daerah, yang sebelumnya dilakukan oleh biro hukum atau bagian hukum pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota, ke depan akan dilakukan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini Kemenkumham.
Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Nofli menjelaskan melalui revitalisasi law and human right centre akan tercipta berbagai kegiatan pelayanan hukum bagi masyarakat di Provinsi Lampung. “Misalnya kegiatan penguatan terhadap Majelis Pengawasan Notaris di Provinsi Lampung dalam menjalankan tugas dan fungsi jabatan notaris, perancang peraturan perundang-undangan/perda, pelayanan keimigrasian, pembinaan pemasyarakatan, juga bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu,” ujar Nofli. (teks dan foto: Tedy)