rss 48

Materi Pers Rilis: Ketika Membuat Paspor menjadi Menyenangkan…

Mungkin masih banyak yang menganggap membuat paspor itu ribet, antrinya panjang, lama, dan kalau mau cepat harus berani bayar mahal. Dari segala opini miring itu, kami di jajaran Imigrasi – Kementerian Hukum dan HAM terinspirasi menyempurnakan layanan one stop service yang ada, dengan inovasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan kemudahan, kecepatan, keamanan, dan kenyamanan. Salah satu inovasi yang Imigrasi lakukan adalah kemudahan dalam pembuatan paspor.

Datang pukul 06.00 pagi saja, antrian pintu masuk Kantor Imigrasi khususnya di kota besar pasti sudah mengular. Nah, supaya masyarakat tidak lagi mengalami antrian panjang, saat ini tersedia Early Morning Sevice atau Pelayanan Pagi Hari. Jadi, setiap hari Selasa dan Jum’at, seiring dengan terbitnya matahari, saat itulah petugas membuka counter pelayanan paspor. Masyarakat sudah bisa membuat paspor sejak jam 6 pagi! Pelayanan langsung dengan cepat dilakukan oleh petugas. Selain suasana pagi yang masih fresh, pemohon juga dapat terhindar dari macet, dan yang lebih penting lagi,  bagi yang sibuk bisa melanjutkan aktivitas lainya, misalnya langsung berangkat ke tempat kerja.  

Kantor Imigrasi, bukan sekedar memberikan pelayanan, tapi juga memberikan kemudahan. Jika dulu kita bisa seharian di kantor imigrasi menunggu giliran mendapatkan pelayanan, kini ada yang istilahnya Real Time Assurance atau Jaminan Waktu Pelayanan Paspor. Prakteknya, pemohon paspor mendapatkan jaminan bahwa terhitung mulai pelayanan pendaftaran berkas di booth (entry data, sidik jari, foto, wawancara), hingga pemohon pulang selesai mendapatkan pelayanan, hanya dalam waktu tiga jam saja.

Jaminan waktu pelayanan hanya tiga jam ini, tentunya dilengkapi dengan inovasi tentang informasi estimasi waktu kapan si pemohon paspor akan mendapatkan pelayanan. Masih bingung? Jadi, mesin nomor antrian, aktif dari pukul 7.30 sampai dengan pukul 10 pagi, di atas jam itu, masyarakat sudah tidak bisa mengambil nomor antrian. Begitu mendapatkan nomor antrian, di situ tercantum jadwal waktunya si pemohon akan dilayani. Sehingga sudah tahu perkiraan pukul berapa dia akan mendapatkan pelayanan dan tidak perlu antri atau menunggu lama. Dari situ bisa di ukur bahwa setiap pemohon maksimal hanya 3 jam berada di kantor imigrasi untuk membuat paspor.

Melihat gaya hidup masyarakat kini yang serba praktis, Pelayanan Imigrasi menyediakan kemudahan dalam pengambilan dan penyerahan paspor. Ada beberapa pilihan kemudahan. Begitu pemohon selesai diwawancara, selain ia harus mencantumkan nomor mobile phone nya, petugas menawarkan pelayanan delivery atau pengiriman paspor kerumah.  Setelah pemohon melakukan pembayaran, dalam waktu tiga hari kemudian ia akan mendapatkan sms notifikasi bahwa paspornya telah selesai. Nah, bagi yang bersedia menggunakan layanan delivery, Imigrasi bekerjasama dengan PT Pos Indonesia, akan melakukan pengiriman paspor ke rumah pemohon dengan menyertakan bukti penerimaan. Jadi tidak perlu repot kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor, dan yang menarik pelayanan ini for free alias gratis.

Inovasi pilihan praktis berikutnya adalah sistem barcode. Dalam bukti pengantar pembayaran bagi pemohon yang walk-in atau bukti tanda terima permohonan secara online, tercantum barcode. Teknologi ini, fungsinya untuk tertib sistim filing paspor yang telah selesai cetak dan kemudahan dalam pengambilannya. Pemohon yang melakukan pengambilan paspor secara walk-in bisa langsung memindai barcode di counter pengambilan paspor. Dari situ secara otomatis menjadi nomor antrian. Tidak perlu waktu lama, petugas akan menyerahkan paspor kepada pemohon, karena informasi file atau lokasi penyimpanan paspor yang akan diambil dengan mudah diketahui petugas melalui informasi dari barcode.

Adalagi cara baru pengambilan paspor, melalui fasilitas berkendara atau drive thru, mengambil paspor jadi semakin seru. Terobosan layanan ini, guna mempermudah dalam penyerahan Paspor, khususnya para pengendara mobil maupun sepeda motor. Untuk mengambil paspor  secara  drive-thru, Pemohon harus memindai barcode atau input nomor permohonan pada alat yang tersedia, selain itu ia juga harus mencantumkan bukti identitas diri atau KTP. Selanjutnya petugas mempersiapkan paspor sesuai data yang muncul di monitor dan menyerahkan kepada pemohon dilengkapi tanda bukti penerimaan.

Dengan system barcode, delivery dan fasilitas drive-thru, proses penyerahan paspor dapat dilakukan dengan lebih efektif, cepat, dan meminimalisir kontak petugas yang berpeluang adanya pungutan atau iuran liar.

Inovasi bisa terjadi dimana saja, berawal dari sebuah kebutuhan yang akhirnya melahirkan berbagai solusi untuk bisa memenuhinya. Beberapa inovasi tadi, sudah di uji coba di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Surabaya, Cirebon, Madiun, dan Karawang. Kemudahan pelayanan bukan lagi sekedar angan, dengan upaya terobosan jajaran imigrasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan, disitulah mengapa pembuatan paspor kini, menjadi lebih menyenangkan.

Direktorat Jenderal Imigrasi

Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham