Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ambeg Paramarta (ke lima dari kanan) berfoto bersama dengan perwakilan delegasi dari Australia, dan perwakilan pimpinan Kemenkumham di ruang Soepomo, Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Jakarta, Rabu (27/08/2014). |
Jakarta — Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ambeg Paramarta, menyambut baik rencana pemerintah Australia untuk melanjutkan kerja sama antara Indonesia dengan Australia di bidang keadilan. Pernyataan tersebut disampaikan saat Sekretaris Jenderal menerima delegasi dari Pemerintah Australia pada Rabu (27/08/2014) di Ruang Soepomo Kemenkumham, Jakarta.
Kedatangan Pemerintah Australia tersebut bertujuan untuk berkonsultasi dengan Kemenkumham mengenai prioritas program Kerjasama Pemerintah Australia dan Indonesia di Bidang Keadilan (Australia Indonesia Partnership for Justice/ AIPJ) Tahap II. First Secretary of Justice and Democratic Governance Assistance Kedutaan Besar Australia di Indonesia Luke Arnold, yang juga bertindak sebagai ketua delegasi menyampaikan bahwa, program ini diharapkan nantinya dapat bersinergi dan menunjang pencapaian prioritas pemerintah Indonesia di bidang hukum dan keadilan di Indonesia.
Luke Arnold menjelaskan bahwa, berdasarkan hasil evaluasi eksternal yang diselesaikan pada bulan Juni 2014, AIPJ Tahap I dianggap berjalan dengan baik. “Karena itu Pemerintah Australia (Department of Foreign Affairs and Trade) dan Pemerintah Indonesia (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas) telah sepakat untuk mendukung pelaksanaan program AIPJ tahap kedua yang rencananya akan dimulai pada awal tahun 2016,” papar Luke Arnold.
Suasana pertemuan antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan perwakilan delegasi dari Australia. |
AIPJ selalu melibatkan Kemenkumham sebagai pemangku kepentingan karena materi kerja sama meliputi bidang Sistem Bantuan Hukum, Reformasi Pemasyarakatan, dan Sistem Peradilan Pidana Anak. Pada AIPJ Tahap I, yang akan berakhir pada Desember 2015, bidang Sistem Bantuan Hukum dilaksanakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Reformasi Pemasyarakatan dan Sistem Peradilan Pidana Anak oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan Peningkatan SDM Aparat Penegak Hukum oleh Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) yang rencananya akan dikembangkan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM).
Sekretaris Jenderal kemudian menyampaikan bahwa, dirinya memberikan mandat kepada unit-unit teknis untuk melaksanakan kerja sama dengan pihak asing, asal tidak bertentangan dengan Rencana Strategis (Renstra) Kemenkumham. “Renstra dari masing-masing unit eselon I diintegrasikan di tingkat Kementerian Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia). Renstra dikompilasikan di Setjen (Sekretariat Jenderal). Karena itu Renstra unit teknis harus sejalan dengan Renstra Kementerian,” jelasnya.
Sekretaris Jenderal juga menambahkan bahwa, AIPJ sedianya tidak hanya bekerja sama dengan unit-unit teknis, namun juga dengan Sekretariat Jenderal. Hal tersebut kemudian juga didukung oleh Direktur Jenderal HAM Harkristuti Harkrisnowo. “Saya mengusulkan Setjen ikut terlibat. AIPJ membangun kerja sama dengan satu kementerian. Jadi sebetulnya, sosialisasi modul (pelatihan bagi aparat penegak hukum) harus diserahkan ke BPSDM, dan diteruskan kepada semua badan diklat di kementerian/ lembaga lain,” ujar Direktur Jenderal HAM.
Pada pertemuan tersebut juga hadir Penasihat Hukum Tetap Departemen Kejaksaan Agung Australia Julia Thwaite, Senior Program Manager the Australian Agency for International Development (AusAID) Irene Insandjaja, dan Konsultan Perancangan AIPJ Tahap II Bivitri Susanti. Dari pihak Kemenkumham, turut hadir Kepala Biro Humas dan KLN Ferdinand Siagian, Direktur Bina Masyarakat dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Priyadi, dan Kepala Bagian Kerjasama Luar Negeri Dwi Rahayu Eka Setyowati. (Laila,Yay. Dok: Zeqi. Ed:Zaka)