rss 48

Komitmen Perlindungan Kekayaan Intelektual

DSC 1577

Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali memperlihatkan sikap dan komitmen untuk melindungan kekayaan intelektual (KI). Hal ini tercermin dalam gerakan Aksi Peduli KI Serentak dengan tagline ‘Indonesia Tolak Barang Palsu dan Bajakan!’ di 33 Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham, bandara internasional di Seluruh Indonesia, Kamis 20 Oktober 2016. Aksi Peduli KI dilakukan untuk menghormati dan menghargai kreatifitas seseorang, baik inventor, kreator, pencipta, atau pendesain.

Dengan mensosialisasikan akan pentingnya perlindungan KI, diharapkan para pencipta, inventor, maupun kreator dapat menerima reward atau penghargaan atas kreasinya, sehingga akan meningkatkan kreativitas, yang nantinya akan berpengaruh dalam menghasilkan keuntungan secara finansial dan moral, dan secara tidak langsung dapat meningkatkan ekonomi bangsa.

“Jangan sampai baru satu hari rekaman, besoknya sudah dibajak, dijual di mal-mal. Kalau begini orang jadi malas dia melahirkan karya-karya besar,” ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly di Control Room Kemenkumham, Jakarta, Kamis (20/10/2016).

Menurut Menkumham, perlindungan KI yang didasarkan pada Undang-Undang (UU) Merek dan Indikasi Geografis, Paten, Hak Cipta, Desain Industri, Rahasia Dagang, dan Tata Letak Sirkuit Terpadu, perlu dibarengi dengan penegakan hukum yang kuat. “Undang-Undang tanpa law enforcement yang baik tidak bisa berjalan sesuai yang kita harapkan,” kata Yasonna.

Lebih lanjut Menkumham berpesan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) KI untuk melakukan koordinasi secara intensif dengan pusat perbelanjaan/mal, dan aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Bea Cukai, dan instansi terkait lainnya. Lakukan penegakkan hukum dengan manusiawi, dengan cara santun, jangan arogan, karena banyak juga masyarakat kecil yang mencari nafkah. “Akan lebih baik jika kita melakukan pendekatan dengan memberikan pemahaman kepada mereka akan buruknya menjual, mendistribusi, memproduksi, dan menggunakan barang palsu dan bajakan,” tandas Yasonna.

Menkumham juga menghimbau agar kegiatan semacam ini dapat terus dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan. Lakukan terus sosialisasi dan dialog dengan masyarakat, agar masyarakat mengerti akan pentingnya perlindungan KI. “Mari terus berkarya dan berkreasi,” ujar Yasonna. (Zaka. Ed: TMM. Foto: Zeqi)

DSC 1505

DSC 1607DSC 1642

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham