Tokyo - Setelah sukses pelaksanaan Indonesia-Japan Intellectual Property Forum pertama yang berlangsung pada tanggal 27 Oktober 2015 tahun lalu di Yogyakarta Indonesia, maka pada tahun 2016 ini, Indonesia-Japan Intellectual Property Forum yang kedua dilaksanakan di Tokyo, Jepang.
Forum ini merupakan suatu forum diskusi dan sharing bagi para pemangku kepentingan Kekayaan Intelektual, terutama untuk membantu meningkatkan pemahaman dan kesadaran Kekayaan Intelektual bagi para pelaku bisnis di Jepang dan di Indonesia yang menjalankan bisnis mereka, baik di Indonesia maupun di Jepang, sekaligus untuk mempererat hubungan kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah Jepang.
Saya yakin forum ini akan memberikan kontribusi yang sangat berharga bagi pelaksanaan sistem kekayaan intelektual di kedua negara, sehingga dapat mendorong praktek perdagangan dan investasi yang kondusif antar dua negara melalui inovasi dan kreativitas kekayaan intelektual sebagai motor penggerak ekonomi.
Dalam kesempatan ini, izinkan saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Jepang sebagai tuan rumah pada Forum Kekayaan Intelektual ini.
Pemerintah Indonesia menempatkan perhatian yang besar terhadap pengembangan sektor Kekayaan Intelektual, agar mampu bergerak maju untuk meningkatkan kontribusi sektor industri yang berbasis inovasi dan pengetahuan untuk meningkatkan pendapatan nasional. Untuk itu, Kekayaan Intelektual merupakan salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan dalam perdagangan internasional, dan menjadi salah satu faktor kunci dalam ekspansi perdagangan di mana daya saing sebagian besar didorong oleh inovasi.
Kerja sama bilateral antara Indonesia dengan Jepang sudah terjalin dengan baik sejak lama, dan hal ini dipererat dengan adanya kerja sama ekonomi antara Indonesia dengan Jepang melalui Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) yang telah ditandatangani pada tahun 2007. IJEPA merupakan Free Trade Agreement (FTA) atau perjanjian perdagangan bebas antara Indonesia dengan Jepang, dengan Kekayaan Intelektual menjadi salah satu aspek yang dipertimbangkan dalam perjanjian.
Indonesia merupakan pasar terbesar di ASEAN, yang terdiri dari sekitar 40% dari pasar ASEAN, dengan 250 juta orang dari 600 juta jumlah penduduk ASEAN. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai tujuan pasar dari berbagai negara, salah satunya negara Jepang.
Jepang merupakan mitra dagang Indonesia dengan total nilai ekspor ke Indonesia pada tahun 2015 sekitar Jepang 13,23 miliar US Dollar, atau sekitar 11.2% dari total nilai impor barang ke Indonesia, dan termasuk dalam peringkat kedua negara pengekspor tertinggi ke Indonesia.
Indonesia sudah sangat lama akrab dengan produk-produk dari Jepang, terutama untuk produk otomotif dan elektronik. Hampir sebagian besar produk otomotif, seperti mobil dan motor adalah produksi dari Jepang. Merek terkenal seperti Toyota, Honda, Suzuki, Nissan dan Daihatsu adalah merek untuk produk otomotif dari Jepang yang banyak dipasarkan di Indonesia.
Berbeda dengan Jepang, potensi produk ekspor Indonesia lebih didominasi dengan produk yang mengandalkan keistimewaan geografis. Untuk itu, produk yang berkaitan dengan Indikasi Geografis-pun menjadi salah satu potensi untuk dapat memperoleh pasar yang besar di perdagangan internasional. Saat ini, Indonesia merupakan negara yang kaya akan produk potensi indikasi geografis. Potensi produk indikasi geografis ini menjadi anugerah bagi bangsa Indonesia untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan dapat digunakan sebagai aset perdagangan. Indikasi Geografis yang terdaftar di Indonesia saat ini ada 46 Indikasi Geografis, di mana 40 Indikasi Geografis berasal dari dalam negeri, dengan jenis produk antara lain kopi, teh, beras, madu, ubi, lada, dan gula. Potensi produk Indikasi Geografis ini didasarkan pada potensi geografis wilayah tertentu dan berpotensi sebagai produk ekspor, dan salah satu tujuan ekspornya adalah ke negara Jepang. Saat ini produk Indikasi Geografis seperti Kopi Toraja dan Ubi Cilembu menjadi produk Indikasi Geografis yang digemari oleh masyarakat.
Seperti diketahui bersama, kerja sama bilateral dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) maupun Japan Patent Office (JPO), serta melalui program Japan Fund-Trust yang dilaksanakan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) sudah berlangsung sejak tahun 1995, dan selama itu pula terjadi berbagai peningkatan di berbagai bidang. Kerja sama terjalin semakin baik, dan terjadi timbal balik yang bermanfaat bagi kedua pihak. Selama itu pula telah banyak expert yang datang ke Indonesia u ntuk berbagi ilmu dan pengalaman, selain itu juga banyak kesempatan yang diberikan kepada Indonesia untuk melakukan pelatihan ke Jepang.
Pada tahun 2016 ini 39 pegawai DJKI telah dikirim ke Jepang melalui pembiayaan JICA, JPO maupun JETRO untuk mengikuti studi banding dan pelatihan mengenai pelaksanaan sistem KI di Jepang, yang terdiri dari studi banding Undang-Undang Merek untuk 15 pejabat DJKI dan Tim RUU Merek; studi banding mengenai penegak hukum untuk 7 pejabat DJKI; pelatihan KI dan investasi luar negeri untuk 2 personil DJKI; dan Pelatihan Komisi Banding Merek untuk 15 personil DJKI dan anggota Komisi Banding Merek. Dengan demikian, dalam kurun waktu setahun ini sudah banyak kegiatan yang kita laksanakan sebagai implementasi kerja sama Indonesia dengan Jepang untuk membangun sistem Kekayaan Intelektual di Indonesia.
Perlindungan Kekayaan Intelektual merupakan salah satu cara untuk memberikan penghargaan kepada para kreator dan inovator yang telah menghasilkan karya-karya intelektual yang baru, kreatif dan inovatif, yang pada akhirnya dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan pembangunan hukum dan ekonomi serta pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia.
Untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan sistem perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia, salah satunya untuk mendorong investasi di Indonesia, saat ini Pemerintah Indonesia telah melakukan revisi terhadap beberapa Undang-Undang Kekayaan Intelektual.
Di bidang Hak Cipta, Indonesia telah memiliki Undang-Undang baru yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang disahkan pada tanggal 16 Oktober 2014. Dalam undang-undang ini terdapat pengaturan baru mengenai Right Management Information (RMI), Technological Protection Measures (TPM), penanganan terhadap situs yang memuat konten yang melanggar Hak Cipta dan pengaturan mengenai lembaga manajemen kolektif yang berperan dalam mengumpulkan dan mendistribusikan royalti bagi para pencipta dan pemilik hak terkait.
Untuk bidang Paten, saat ini juga telah disahkan undang-undang baru yakni Undang-Undang nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang diundangkan pada tanggal 26 Agustus 2016. Tujuan dibentuknya Undang-Undang Paten ini untuk meningkatkan perlindungan paten yang sangat penting bagi inventor dan pemegang paten, serta berkomitmen untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif di Indonesia. Dalam hal ini, Indonesia memberikan perlakuan yang sama baik pada warga negara Indonesia maupun warga negara asing dalam investasi dengan mengacu pada asas National Treatment dan Non-Discrimination.
Melalui Undang-Undang Hak Cipta dan Paten yang baru ini, Pemerintah telah menunjukan kesungguhannya untuk tidak sekadar menghargai dan mengakui eksistensi para pencipta dan kreator maupun inventor akan tetapi juga melindungi hak-hak ekonomi mereka dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara kepentingan kreator, inventor dan masyarakat sebagai pengguna.
Untuk perkembangan di bidang Merek, saat ini revisi Undang-Undang Merek masih dibahas di DPR, dan nama undang-undangnya diusulkan menjadi Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis. Diharapkan Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis ini dapat disahkan oleh DPR dalam waktu dekat.
Beberapa pengaturan baru di bidang merek yang diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis antara lain diakomodirnya pelindungan Merek Non Tradisional berupa hologram, merek tiga dimensi, dan merek bunyi. Selain itu, prosedur pendaftaran dari maksimal 14 bulan menjadi maksimal 8 bulan. Ketentuan dalam Madrid Protocol juga diakomodir dalam Rancangan Undang-Undang Merek.
Untuk Undang-Undang Desain Industri, ke depan juga akan mengalami perubahan, yang antara lain terkait dengan kriteria kebaruan, penerapan pemeriksaan banding, dan ketentuan terkait dengan sistem pendaftaran internasional Desain Industri Geneva Act 1999.
Untuk pengembangan sistem administrasi pendaftaran kekayaan intelektual, saat ini Direktorat Jenderal KI memanfaatkan Industrial Property Automation System (IPAS) yang didukung oleh World Intellectual Property Organization (WIPO). Seluruh sistem administrasi Paten, Merek, Hak Cipta dan Desain Industri sudah berjalan menggunakan IPAS, dan saat ini, sedang dikembangkan sistem e-filing untuk pendaftaran Paten, Merek dan Desain Industri yang pengembangannya dibantu oleh WIPO. DJKI juga telah menerapkan sistem on-line perpanjangan merek untuk mempercepat proses perpanjangan merek yang sangat dibutuhkan untuk pelayanan KI yang lebih efektif dan efisien.
Untuk memudahkan penelusuran terhadap data permohonan dan pendaftaran KI, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui DJKI telah mengupayakan kerja sama baik di lingkup regional ASEAN maupun dengan WIPO. Untuk penelusuran terhadap merek dan desain industri di ASEAN dapat dilakukan melalui program TM-View dan Design-View yang dapat diakses melalui website ASEAN. Selanjutnya melalui website WIPO, dapat juga dilakukan penelusuran terhadap status pendaftaran Merek yang diajukan ke Indonesia melalui fasilitas Global Brand yang disediakan WIPO. Selain itu, untuk mendukung penelusuran Paten, DJKI telah bergabung dengan WIPO CASE sebagai accessing office.
Pelayanan KI tidak hanya untuk pendaftaran, namun juga terkait dengan pelaporan dan pengaduan pelanggaran KI yang dapat dilakukan secara on-line melalui e-pengaduan untuk kemudian akan ditangani oleh Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa yang berada di DJKI.
Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta, untuk menangani pelanggaran hak cipta melalui internet, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika diberi kewenangan untuk memblokir atau menutup situs yang memuat pelanggaran hak cipta. Pada tanggal 18 Agustus 2015, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melaksanakan pemblokiran konten yang melanggar hak cipta pada 21 situs berdasarkan laporan dari APROFI (Asosiasi Produser Film Indonesia) untuk film Indonesia yang secara ilegal disiarkan on-line atau di-streaming melalui situs di internet.
Indonesia akan tetap berkomitmen untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mengharapkan pihak asing untuk meningkatkan investasinya di Indonesia, karena Indonesia sebagai negara anggota WIPO dan WTO akan menjunjung tinggi perlindungan Kekayaan Intelektual sejalan dengan prinsip-prinsip internasional.
Selanjutnya, sejak tanggal 1 Juni 2013 telah dilaksanakan program Patent Prosecution Highway (PPH) yang merupakan kerja sama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan Japan Patent Office dalam bidang Paten untuk mempercepat proses pemeriksaan substantif. Diharapkan melalui program PPH ini akan dapat memberikan kemudahan dalam proses pendaftaran Paten, baik bagi permohonan Paten yang berasal dari Indonesia ke Jepang ataupun sebaliknya dari Jepang ke Indonesia.
Pada tanggal 4 Oktober 2016 di Jenewa Swiss, Indonesia telah menandatangani MoU dengan WIPO tentang Pengembangan Strategi Nasional Kekayaan Intelektual. WIPO akan membantu dalam penyusunan strategi nasional kekayaan intelektual ini, dan diharapkan melalui Strategi Nasional Kekayaan Intelektual ini, nantinya dapat meningkatkan kontribusi sektor kekayaan intelektual terhadap pembangunan ekonomi di Indonesia.
Selain itu, pada waktu yang bersamaan ditandatangani juga Service Level Agreement (SLA) mengenai Technology and Innovation Support Centers (TISC), dalam rangka menjadikan Kekayaan Intelektual sebagai salah satu sektor unggulan dalam perekonomian Indonesia melalui pemberdayaan perguruan tinggi, lembaga riset, para kreator dan inventor nasional.
Untuk itu, Indonesia meminta dukungan dari Pemerintah Jepang dalam rangka pengembangan strategi nasional Kekayaan Intelektual di Indonesia, mengingat Jepang adalah salah satu negara maju yang telah berhasil memanfaatkan sistem kekayaan intelektual dengan mengandalkan inovasi dan kreativitas kekayaan intelektual sebagai motor penggerak ekonomi.
pada kesempatan ini, atas nama Pemerintah Indonesia menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Jepang atas bantuan dan dukungan yang diberikan untuk membangun sistem Kekayaan Intelektual di Indonesia.