Jakarta - Kemenkumham telah berkomitmen agar dapat merealisasikan pelaksanaan sistem merit dalam pelaksanaan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini dibuktikan dengan prestasi yang diterima oleh Kemenkumham diantaranya BKN Award tahun 2017 s/d 2019 atas pencapaian dalam kategori pengelolaan kepegawaian terbaik kategori besar.
Sistem Merit merupakan suatu kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Tujuan pelaksanaan sistem merit sendiri untuk merekrut ASN yang profesional, dan berintegritas, serta menempatkan mereka pada jabatan-jabatan sesuai kompetensinya, mempertahankan ASN melalui pemberian kompensasi yang adil dan layak, mengembangkan kemampuan ASN melalui bimbingan dan diklat. "Serta melindungi karir ASN dari politisasi dan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip merit," ujar Bambang pada kegiatan Tindak Lanjut Verifikasi dan Klarifikasi Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit di Lingkungan Kemenkumham, Rabu (05/08).
Untuk itu Bambang meminta dukungan KASN agar Kemenkumham dapat mewujudkan penerapan manajemen ASN berbasis sistem merit secara komprehensif. "Kami pesankan kepada Tim Penilai Mandiri penerapan sistem merit di lingkungan Kemenkumham untuk mendukung penuh penerapan sistem merit di Kemenkumham," kata Bambang.
Bambang juga berharap bahwa KASN dapat memberikan rekomendasi dan membantu Kemenkumham dalam mendapatkan kategori sangat baik terkait dengan penilaian sistem merit tersebut. "Dengan demikian, Kemenkumham dapat menerapkan manajemen ASN yang berbasis merit sebagai upaya untuk mewujudkan ASN yang profesional, guna mendukung tercapainya tujuan reformasi birokrasi, yaitu birokrasi yang efisien, efektif, dan melayani," ujarnya. (Hidayah, Christo, Zeqi)