rss 48

Kick Off Sosialisasi RKUHP, Menkumham: Berikanlah Masukan yang Konstruktif

2022 08 23 Kick Off RKUHP 1

Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly meminta masyarakat untuk memberikan kritik dan masukan yang konstruktif terkait pasal-pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Perbedaan pemahaman dan pendapat dalam pembentukan RKUHP adalah konstribusi positif.
Namun berikanlah masukan yang konstruktif untuk menghasilkan hukum pidana yang lebih baik bagi Indonesia," ujar Yasonna saat memberikan sambutan Kick Off Dialog Publik Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Selasa (23/08/2022).

Menkumham mengatakan bahwa RKUHP adalah sebuah simbol peradaban suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat. Sehingga dibangun dan dibentuk dengan mengedepankan prinsip nasionalisme dan melibatkan partisipasi aktif.

"Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan perlu adanya partisipasi publik yang dilakukan secara bermakna ( meaningful participation)," kata Yasonna di Hotel Ayana, Jakarta.

Dalam hal ini pemenuhan partisipasi dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh dalam pembentukan peraturan perundang-undangan wajib memiliki 3 (tiga) prasyarat penting yaitu hak untuk didengarkan ( right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya ( right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan ( right to be explained ).

Untuk memenuhi asas pembentukan perundangan yang terbuka dan objektif, pemerintah menyelenggarakan sosialisasi RKUHP sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Kegiatan ini dimaksudkan untuk menghimpun berbagai masukan dari masyarakat serta menciptakan kesepahaman mengenai 14 (empat belas) pasal krusial di dalam RKUHP.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej sekaligus anggota tim perumus RKUHP mengatakan bahwa diskusi dan sosialisasi publik ini akan diselenggarakan di 11 kota dan melibatkan berbagai lapisan masyarakat.

"Pemerintah bekerjasama dengan berbagai pihak untuk memaksimalkan proses sosialisasi dan membuka ruang diskusi publik mengenai RKUHP mulai dari pesantren hingga ke tempat-tempat lainnya agar seluruh masyarakat dapat memahami dan mendapatkan kesempatan yang sama untuk memberikan masukan terhadap RKUHP ini," ucap pria yang akrab disapa Eddy ini.

Eddy juga memastikan bahwa usulan yang diberikan oleh masyarakat akan didengarkan dan menjadi dasar pertimbangan pembahasan penyempurnaan RKUHP.

"Tentunya yang disampaikan oleh masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan. Asalkan masukan yang disampaikan konstruktif dimana menyertakan pasal yang dimaksud, daftar inventaris masalahnya (DIM), serta usulan atau solusi yang ingin diajukan," tegas Eddy. (Safira, foto: Tedy)

2022 08 23 Kick Off RKUHP 2

2022 08 23 Kick Off RKUHP 3

2022 08 23 Kick Off RKUHP 4

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham