Jakarta – Kesadaran kementerian/lembaga negara untuk mengarsipkan dokumennya ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) masih sangat kurang, akan tetapi lain hal dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kemenkumham sudah secara rutin setiap tahun melaksanakan penyusutan arsip, yakni pemindahan, pemusnahan, dan penyerahan arsip ke ANRI. Hal ini disampaikan Kepala ANRI Mustari Irawan.
“Kemenkumham sudah memiliki kesadaran tinggi akan pentingnya pengelolaan arsip sesuai Undang-Undang (UU) No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan,” tandas Mustari saat bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi Penyusutan Arsip di lingkungan Kemenkumham Tahun 2016, Jakarta, Rabu (02/11/2016).
Menurut Mustari, sudah sepatutnya setiap kementerian/lembaga menyerahkan arsipnya ke ANRI sebagai perwakilan negara dalam kearsipan, dan ANRI akan terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan arsip. “Kemenkumham bisa jadi contoh bagi kementerian lain dalam pengelolaan arsip,” ucap Mustari.
Sementara itu, menurut Sekretaris Jenderal Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto, kegiatan ini menandakan adanya kesadaran akan pentingnya penyusutan arsip di lingkungan kemenkumham. Ia berpesan agar arsip dijaga dengan baik dan benar, serta dijaga kehati-hatiannya. “Arsip adalah rekaman kegiatan dan memori kerja yang tidak boleh dimusnahkan tanpa melalui prosedur yang benar. Karena jika arsip dimusnahkan, maka tidak akan bisa dilihat/diambil lagi,” jelas Bambang saat memberikan sambutan.
Selanjutnya Sekjen mengatakan, arsip sangat berguna dalam proses pengambilan keputusan. Arsip sebagai rekaman kegiatan lembaga juga merupakan bukti akuntabilitas kinerja, memori, dan identitas, serta bahan pertanggungjawaban. “Sesuai amanat UU, arsip tidak boleh dimusnahkan tanpa dinilai terlebih dahulu melalui prosedur yang benar,” kata Bambang. (Fitri, Fidel. Ed: Zaka. Foto: Zeqi)