Nusakambangan – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menindaklanjuti temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas sistem pengendalian intern Kemenkumham tanggal 17 Mei 2019. Temuan tersebut menyatakan terdapat kurang terima atas ganti rugi pemanfaatan aset lahan wilayah penambangan Nusakambangan oleh PT. Holcim Indonesia, Tbk (sekarang PT. Solusi Bangun Indonesia, Tbk) sebesar Rp. 4.688.509.467,20,-
Atas temuan BPK tersebut, Kemenkumham pada awal tahun 2020 mengambil langkah untuk penyelesaian ganti rugi bentuk barang (GRBB) melalui pelaksanaaan rapat pembahasan bersama PT. Solusi Bangun Indonesia, Tbk. Hasil pertemuan dicapai kesepakatan antara kedua belah pihak dimana PT. Solusi Bangun Indonesia, Tbk menyatakan kesanggupan untuk menyelesaikan kekurangan pembayaran GRBB tahun 2017 realisasi 2018 secara bertahap, yakni tahap pertama dibayarkan pada tahun 2020 dan tahap kedua dibayarkan pada tahun 2021.
Adapun realisasi pembayaran GRBB tahap pertama dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan prioritas Kemenkumham dalam bentuk barang berupa pembangunan klinik di Nusakambangan senilai Rp. 2.500.000.000,-.
Dari pengecekan yang dilakukan oleh tim Sekretariat Jenderal bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, progress pembangunan klinik tersebut pada saat ini sudah mencapai 80 persen.
“Pembangunan klinik ditargetkan akan selesai pada akhir Desember 2020,” ujar Imron, Kepala Bagian Status Penggunaan dan Pengamanan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal.