Nusakambangan - Tim Biro Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang dipimpin oleh Kepala Bagian Status Penggunaan dan Pengamanan BMN, M. Imron Nurhakim bersama dengan tim Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah melakukan kunjungan kerja dalam rangka pemeriksaan atas Ganti Rugi Bentuk Barang (GRBB) di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Kegiatan pemeriksaan GRBB tahap III ini merupakan tindak lanjut hasil kerjasama antara Kemenkumham dengan PT. Solusi Bangun Indonesia atas penambangan batu kapur di Pulau Nusakambangan. Pemanfaatan alokasi GRBB diperuntukkan untuk pemenuhan kebutuhan sarana dan/atau prasarana tujuh lembaga pemasyarakatan (lapas) dan satu balai pemasyarakatan (bapas).
Hari pertama tim melakukan pengecekan lapangan pada beberapa lapas yang menerima alokasi GRBB, diantaranya Lapas Karanganyar, Lapas Batu, Lapas Narkotika dan Lapas Terbuka.
"Pengecekan alokasi GRBB harus sesuai dengan Rencana Kebutuhan BMN yang telah disusun," ujar Imron, Selasa (07/12/2020). "Pengecekan ini dilakukan untuk mendapatkan hasil yang sesuai dengan data yang ada sehingga didapatkan kesesuaian data,” imbuhnya.
Hasil pengecekan GRBB di beberapa lapas akan dilanjutkan dengan rapat pembahasan dan verifikasi data. Rapat ini dilakukan untuk mengkaji kesesuaian hasil pengecekan barang dengan hasil pembahasan awal. Secara terpisah, Kepala Biro Pengelolaan BMN, Iwan Santoso mengatakan pemanfaatan GRBB harus sesuai dengan skala prioritas sebagaimana kontrak yang telah disepakati bersama.
Sementara itu, Kepala Layanan Advokasi Hukum, Deswati yang ikut dalam kegiatan pengecekan GRBB mengatakan bahwa kegiatan ini perlu dilakukan supaya terwujud akuntabilitas dan pelaporan BMN di Kemenkumham bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.