Surakarta – Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) selaku Unit Kearsipan I berhasil menerima Penganugerahan Pengawasan Kearsipan Tahun 2019 dengan kategori “A - MEMUASKAN”. Penghargaan tersebut berdasarkan penetapan nilai hasil pengawasan kearsipan pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah tahun 2019 oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Pemberian penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo kepada Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal pada acara Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Kearsipan, Rabu (26/02/2020). Pengawasan kearsipan dilakukan sebagai salah satu upaya mengukur kesesuaian antara penerapan standar kearsipan di lingkungan pencipta arsip dengan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
Adapun penilaian hasil pengawasan kearsipan pada instansi pemerintah tingkat pusat tahun 2019 tersebut dilakukan terhadap lembaga tinggi negara, lembaga setingkat kementerian, lembaga non struktural dan lembaga penyiaran publik, lembaga pemerintah non kementerian, kementerian, pemerintah daerah provinsi, serta pemerintah daerah kabupaten/kota.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, menyatakan bahwa penyelenggaraan kearsipan adalah bertujuan untuk menjamin tercipta dan ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, terwujudnya pengelolaan arsip yang andal, dan perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat. Selain itu penyelenggaraan kearsipan juga bertujuan untuk keselamatan dan keamanan arsip, keselamatan aset nasional, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. (Kiki)