Jakarta - Sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam pengelolaan APBN Kementerian/Lembaga menyampaikan laporan keuangan kepada Kementerian Keuangan sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Laporan ini selanjutnya dikonsolidasikan menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang akuntabel dan berkualitas sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly dalam kesempatan menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Atas Laporan Keuangan Kemenkumham TA 2019 di Graha Pengayoman Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkumham (23/7/2020).
"Sejak saya memimpin dan bertindak selaku Pengguna Anggaran di Kementerian Hukum dan HAM, Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Kemenkumham Tahun 2019 ini merupakan kali kelimanya perolehan WTP Murni secara berturut-turut. Pencapaian ini merupakan hasil dari kerja keras agar pengelolaan keuangan maupun barang milik negara dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien," jelas Yasonna.
Sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara bahwa Laporan Keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan Kementerian/Lembaga harus diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Sebelumnya, Anggota I BPK RI, Hendra Susanto menyampaikan apresiasi kepada Kemenkumham atas pencapaian opini WTP atas laporan keuangan tahun 2019.
"Opini WTP ini bukan hadiah dari BPK, namun merupakan hasil kerja keras dari seluruh jajaran Kemenkumham dalam pertanggungjawaban keuangan. Namun hasil yang diperoleh ini tidaklah abadi, karena ada banyak dinamika yang bisa terjadi. Untuk itu tetap jaga kinerja agar bisa mempertahankan prestasi ini" ujar Hendra.
Dalam melaksanakan pemeriksaan BPK tetap membangun komunikasi yang efektif dengan Kemenkumham agar hasil pemeriksaan dapat dimengerti dan ditindaklanjuti oleh pemangku kepentingan terkait.
Di awal acara, Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto menyampaikan laporan bahwa penyusunan laporan keuangan ini dilakukan melalui beberapa proses, dimulai dari Kegiatan Pra Rekonsiliasi Data seluruh Satuan Kerja dengan Kantor Wilayah Kemenkumham pada bulan Januari 2020, dilanjutkan dengan Rekonsiliasi Nasional Data Laporan Keuangan TA 2019 Tingkat Wilayah pada tanggal 10 s/d 13 Februari 2020 dan kemudian pada tanggal 18 s/d 21 Februari 2020 dilaksanakan kegiatan Rekonsiliasi Tingkat Unit Eselon I.
"Walaupun di tengah kondisi pandemi COVID-19, dengan keterbatasan interaksi secara fisik penyusunan Laporan Keuangan Kemenkumham TA 2019 tetap dapat dilaksanakan dengan lancar. Koordinasi antar penyusun laporan keuangan, konsultasi dengan pembina Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, serta Tripartid dengan Kementerian Keuangan dan BPK RI dapat dilaksanakan secara virtual. Sehingga penyampaian laporan keuangan dapat dilksanakan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan," jelas Bambang.
Pada kegiatan yang diikuti oleh Kanwil dan Satker Kemenkumham seluruh Indonesia secara virtual melalui aplikasi Zoom, BPK menyerahkan dua laporan, yaitu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan laporan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).