Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendapatkan tambahan anggaran untuk kebutuhan mendesak yang akan dialokasikan untuk unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan sejumlah Rp. 1,3 T. Sekretaris Jenderal, Bambang Rantam Sariwanto, mengatakan tambahan anggaran tersebut akan digunakan untuk program pembinaan dan penyelenggaraan pemasyarakatan penanganan over kapasitas pada lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan negara (rutan), penanganan penyalahgunaan narkoba, serta peningkatan kualitas warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Bambang yang mewakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, yang berhalangan hadir dikarenakan menghadiri acara Rapat Kerja Pemerintah dengan seluruh Pejabat Eselon II Kementerian/ Lembaga yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, menjelaskan penggunaan alokasi tambahan anggaran dibagi menjadi tiga kategori. “Pembangunan fisik blok hunian lapas/ rutan sebesar 55%, pengadaan sarana dan prasarana operasional sebesar 30%, dan pembangunan dan penyediaan sarana lapas produksi/ industri sebesar 15%,” katanya.
Mengingat terbatasnya waktu ditahun anggaran 2016, kata Bambang, untuk percepatan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran, Kemenkumham telah melakukan langkah-langkah persiapan yang harus dilakukan. “Membentuk tim asistensi yang akan melaksanakan verifikasi terkait usulan rencana pembangunan/ rehabilitasi/ revitalisasi lapas/ rutan dalam rangka penanganan over kapasitas dengan melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan BPKP setempat guna melakukan pendampingan pada saat verifikasi dan pelaksanaannya,” kata Bambang, Selasa (7/6/2016).
Selain itu, terkait dengan penghematan dan pemotongan belanja tahun anggaran 2016, Kemenkumham telah melaksanakan Instruksi Presiden tentang Langkah-langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/ Lembaga dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2016, dengan melakukan pemotongan anggaran belanja sejumlah Rp. 279.356.969.700. “Pemotongan anggaran bersumber dari dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Imigrasi Tahun Anggaran 2016 pada kegiatan yang masih diblokir,” kata Bambang dalam Rapat Kerja Kemenkumham dengan Komisi III DPR RI di Ruang Rapat Komisi III.
Seperti diketahui, anggaran Kemenkumham pada tahun anggaran 2016 berkurang sebesar 1.646.724.120.000 (14,73%) bila dibandingkan dengan tahun anggaran 2015. Pada tahun anggaran 2015, Kemenkumham mendapat alokasi anggaran sebesar 11.178.587.701.000 sedangkan pada tahun anggaran 2016 sebesar 9.531.863.581.000 Setelah dilakukan penghematan/ pemotongan anggaran, pagu alokasi anggaran Kemenkumham pada tahun anggaran 2016 menjadi 9.252.506.611.300. (Tedy, Ed: TMM, Foto: Windi)