rss 48

Raker Menkumham dengan Baleg DPR Sepakati 10 RUU Prioritas

PROLEGNAS

Jakarta – Rapat Kerja (Raker) antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prolegnas RUU Prioritas untuk tahun 2016. Kesepakatan ini didapat dalam Raker Pembahasan Perubahan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2016, dan Program Legislasi Nasional RUU Tahun 2015-2019.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, yang mewakili Kemenkumham mengatakan siap untuk bekerja membuat 10 RUU yang disepakati, dan siap bekerja sama dengan DPR RI dan semua pihak yang terkait RUU yang dibuat. “Untuk pembahasan yang lebih baik, kami siap bekerja sama dengan DPR dan semua pihak yang terkait dengan RUU yang telah disepakati,” kata Yasonna di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Senin (06/06/2016).

Dalam Rapat kerja yang dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo, dan dihadiri 27 orang anggota DPR ini, pihak Pemerintah dan DPR RI sama-sama menyumbangkan lima RUU untuk dimasukkan dalam perubahan Prolegnas 2016. Firman mengatakan, Selain RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual yang berasal dari Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang), DPR mengajukan empat usulan RUU lainnya.

“DPR mengajukan usulan untuk lakukan perubahan Prolegnas 2016 sebagai berikut: RUU terhadap Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; RUU tentang Perkelapasawitan; RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 tentang Otoritas Jasa Keuangan," jelas Firman.

Sementara itu, dari pihak Pemerintah, Menkumham menyampaikan lima RUUuntuk dimasukkan ke dalam prolegnas tahun 2016. Ke lima RUU tersebut yaitu: RUU tentang Bea Materai; RUU tentang Perubahan atas UU No.15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan; RUU tentang Perubahan ke Dua atas UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi; RUU tentang Narkotika dan Psikotropika; dan RUU tentang Kepalangmerahan.

Menurut Menkumham, ke lima RUU tersebut sangat mendesak, khususnya RUU tentang Bea Materai dan RUU tentang Narkotika dan Prsikotropika. “Biaya bea materai di zaman sekarang sudah tidak masuk akal, perlu pembahasan lebih lanjut agar pendapatan negara lebih optimal,” ujar Laoly.

Lebih lanjut Menkumham mengatakan, untuk narkotika dan psikotropika, harus dibedakan antara pengguna dan pengedar. “Untuk pengguna seharusnya direhabilitasi bukan dipenjara, dan untuk pengedar harus diberikan hukuman yang seberat-beratnya, karena mereka telah menghancurkan masa depan penerus bangsa. Kemudian antara pengguna yang baru pertama kali menjalani hukuman, dengan pengguna yang sudah berkali-kali menjalankan hukuman juga harus dibedakan. Karena tindakan penanganannya juga berbeda,” tandas Menkumham. (Zaka. Ed: TMM. Foto: Zeqi)

Jakarta,

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham