Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, terhitung hari ini hingga 29 Juli 2016, membuka pendaftaran dan verifikasi untuk partai politik (parpol) baru yang belum berbadan hukum. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengatakan parpol baru harus menyerahkan dokumen verifikasi sesuai dengan undang-undang (UU) nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan atas UU nomor 2 tahun 2008 tentang parpol.
“Saat ini sudah ada enam parpol baru yang mendaftar, yaitu Partai Rakyat, Partai Pribumi, Partai Idaman, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Indonesia Kerja, dan Partai Beringin Karya,” ujar Menkumham usai membuka talkshow ‘Redesain Kelembagaan dan Profesionalisme Partai Politik Menuju Sistem Kepartaian yang Efektif dan Demokratis’. Parpol baru tersebut, lanjut Yasonna, harus memiliki kepengurusan di semua tingkat daerah di Indonesia. Mulai dari tingkat provinsi hingga kecamatan.
Terdapat dua agenda besar dalam tahapan verifikasi parpol. “Yang pertama, verifikasi administrasi, yaitu memverifikasi dokumen yang disampaikan parpol. Yang kedua, verifikasi faktual, yaitu melakukan survey langsung ke kantor DPP, DPD Tk.I, dan DPD Tk.II, serta tingkat kecamatan,” kata Menkumham, Selasa (24/5/2016). Hal tersebut dilakukan guna memastikan kebenaran data fisik dengan data lapangan, dan kemudian disesuaikan dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam UU nomor 2 tahun 2011 dan Peraturan Menkumham nomor 37.
Sementara itu, Direktur Tata Negara yang juga sekaligus sebagai Pelaksana Harian Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Tehna Bana Sitepu, mengatakan bahwa verifikasi parpol menjadi badan hukum paling lambat dilakukan dua setengah tahun sebelum hari pemungutan suara pada pemilihan umum. “Apabila kita hitung mundur dari pelaksanaan pemilihan umum tahun 2019, maka paling lambat tahun ini harus dilakukan verifikasi oleh Kemenkumham terhadap parpol,” ujarnya di Graha Pengayoman Kemenkumham.
Selanjutnya dokumen verifikasi parpol dapat ditujukan ke Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 8-9, Gedung ex. Sentra Mulia, Lt. 17, Sub Direktorat Partai Politik, Direktorat Tata Negara, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Hadir dalam pembukaan talkshow pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkungan Kemenkumham pusat, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie, peneliti senior Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Siti Zuhro, serta Ketua Umum Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) Rhoma Irama. (Tedy, Ed: TMM, Foto: Windi, Video: Bowo)