Jakarta – Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merupakan sumber pembiayaan untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kemenkumham dalam rangka mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat. PNBP menjadi amunisi tambahan dari keterbatasan anggaran kementerian yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam rangka pembahasan pendahuluan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBN) Tahun Anggaran 2016, Kementerian Hukum dan HAM bersama dengan Badan Anggaran DPR-RI melakukan pembahasan kebijakan terkait pada Kementerian Hukum dan HAM di Gedung DPR RI - Ruang Nusantara I, Rabu (17/06).
"PNBP di Kemenkumham didapat dari kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh satuan kerja (satker). Penerimaan PNBP diupayakan peningkatannya, agar perannya dalam APBN semakin meningkat," kata Sekretaris Jenderal Bambang Rantam Sariwanto. Hadir dalam acara tersebut seluruh Pejabat di Unit Eselon I, di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM serta para undangan di Kementerian/ Lembaga lain.
Di bidang kegiatan pelayanan pada Kementerian Hukum dan HAM merupakan penerimaan PNBP yang dilakukan satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, yang selalu diupayakan meningkat. Peran tersebut sangatlah penting dalam peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara semakin meningkat.
Pagu Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2015, ditetapkan Anggaran Kementerian Hukum dan HAM tahun 2015 sejumlah Rp. 11.178.587.701.000,-. Adapun sumber dana Pagu Anggaran Kementerian Hukum dan HAM tahun 2015 berasal dari a. Rupiah Murni sebesar Rp. 8.263.683.169.000,- ; b. PNBP sebesar Rp. 2.914.904.532.000,- dengan Jumlah Rp .11.178.587.701.000,-
Terkait pembahasan kebijakan PNBP Kementerian Hukum dan HAM dengan Badan Anggaran di antaranya :
1. Perubahan PP 45 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM dan PP 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP 45 Tahun 2014.
2. Pengembangan sistem penerbitan paspor berbasis One Stop Service pada seluruh Kantor Imigrasi;
3. Penerapan e-passport secara menyeluruh dan penambahan UPT yang menerbitkan e-kitas dane-kitap;
4. Pembangunan Unit Layanan Paspor (ULP) dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
5. Pengembangan Sistem Layanan Visa Online;
6. Penambahan Penerapan Autogate pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi;
7. Pemberlakuan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan;
8. Pemberian insentif pendaftaran terkait HKI, sehingga merangsang masyarakat untuk memanfaatkan perlindungan HKI;
9. Meningkatkan kerjasama dengan pemerintah daerah guna mempromosikan potensi daerah melalui intervensi dan pendaftaran Indikasi Geografis serta Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional;
10. Peningkatan kesadaran masyarakat akan arti pentingnya dan manfaat perlindungan HKI bagi Usaha Kecil Menengah, Litbang, Perguruan Tinggi, pelaku usaha, Konsultan HKI serta para pemangku kepentingan;
11. Kebijakan Perpanjangan Merek secara Online Dalam Rangka Proses Percepatan Penerbitan Merek;
12. Percepatan Permohonan Hak Cipta dari 9 (Sembilan) Bulan menjadi 14 (empat belas) hari;
13. Pelaksanaan Sistem Pembayaran PNBP Adminitrasi Hukum Umum (SIMPADHU), yaitu : Pengintegrasian Pembayaran PNBP atas Pelayanan Jasa Hukum antara AHU Online dengan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI);
14. Pelaksanaan Otomasi Pelayanan Kewarganegaraan dan Partai Politik;
15. Pelaksanaan Diklat Penyusunan Perancangan Undang-Undang (SUNCANG) untuk mesyarakat dan Instansi/Lembaga/Kementerian lain.
(SN, Ed. TMM, Foto: Zeqi)